Jakarta (ANTARA News) - Departemen Perhubungan (Dephub) mengkaji kemungkinan untuk menerapkan kembali tarif batas bawah penumpang pesawat udara niaga berjadwal kelas ekonomi, menyusul tingginya kecelakaan transportasi udara akhir-akhir ini. "Kita kaji dan coba terapkan kembali, selain untuk memberi rasa aman kepada masyarakat, juga untuk meningkatkan keselamatan penerbangan," kata Dirjen Perhubungan Udara, Dephub, Budhi M. Suyitno, menjawab pers usai penjelasan rekomendasi Timnas EKKT di Jakarta, Kamis. Tim Nasional Keselamatan dan Keamanan Transportasi (Timnas EKKT) yang dibentuk berdasarkan Keppres 03/2007 ini melalui Ketuanya, Chappy Hakim, menyampaikan sembilan rekomendasi hasil evaluasi selama ini di sektor transportasi udara. Menurut Budhi, pihaknya segera berkoordinasi dengan pihak terkait, khususnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). "Saya akan koordinasi dan melobi KPPU," katanya. Namun ia mengakui, boleh jadi kebijakan tersebut akan berlaku untuk sementara waktu. "Kita sadar bahwa isu tarif beda dengan keselamatan," katanya. Ia menegaskan kecurigaan bahwa tarif murah sebagai biang dari rendahnya penegakan aturan keselamatan adalah berawal dari pemanfaatan pesawat yang rata-rata 50 persen lebih sudah lewat masa ekonomisnya. "Masa ekonomis pesawat sesuai arahan pabrikan adalah 20 tahun dan kebetulan di Indonesia, 50 persen lebih masuk kategori ini," katanya. Oleh karena itu, disadari bahwa pengawasan dan penegakan aturan keselamatan akan menimbulkan biaya tambahan dan sebelum ini terjadi, tarif batas bawah akan diterapkan. Regulasi tarif pesawat udara selama ini, Dephub hanya mematok atau membatasi tarif batas atas, sedangkan tarif batas bawah dilepas ke mekanisme pasar dan hanya ada tarif referensi. Akibatnya, pada saat musim tidak ramai penumpang, persaingan antar maskapai diwarnai dengan perang tarif "murah". Saat Dephub bersama organisasi perusahaan penerbangan nasional (INACA) bersepakat tarif batas bawah dan atas, kemudian ditentang oleh KPPU karena dinilai melanggar UU Anti Monopoli. Kini, kebijakan itu dikaji kembali. Ketua Timnas EKKT, Chappy Hakim saat menyampaikan paparan berjanji akan mengelurkan rekomendasi untuk mencegah perang tarif dengan kembali menerapkan tarif batas bawah karena perang tarif selama ini diduga juga sebagai faktor kontribusi kecelakaan. Sembilan rekomendasi Chappy Hakim dalam penjelasannya mengatakan, pihaknya untuk sementara telah melaporkan sembilan rekomendasi sektor transportasi udara kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dihadiri pejabat terkait. Saat itu, sudah ada kesimpulan bahwa tingkat keselamatan penerbangan sektor transportasi udara selama ini sangat rendah. Bahkan, ada yang menyebut inilah bahaya laten yang menghantui dalam keselamatan penerbangan. Chappy menjelaskan dalam sembilan rekomendasi itu, tiga terkait aspek kelembagaan, tiga interaksi regulator dan operator dan tiga rekomendasi lainnya terkait perbaikan sarana dan prasarana. Selengkapnya rekomendasi tersebut adalah pertama : Laksanakan Pembenahan Menyeluruh Organisasi Regulator, Tempatkan "The Right Man on The Right Places". Kedua, Jadikan KNKT sebagai Badan Independen Langsung di bawah kendali Presiden, seperti National Transportation Safety Bureau (NTSB) di Amerika. Ketiga, Integrasikan Manajemen Pengelolaan ATC yang terpecah dalam lima kendali, menjadi "one single provider". Jadikan "one single provider" mirip seperti institusi sejenis di Australia, AS dan Negara Uni Eropa. Keempat, Laksanakan Program Peningkatan Kredibilitas dan Kompetensi Personil Pengelola Regulasi. Bangun Citra bahwa Lisensi dan Perijinan yang dikeluarkan regulator didasarkan pada rule dan regulations, bukan karena praktek negosiasi dan jual beli seperti arena "trading house". Kelima, Benahi Manajemen Operator Transportasi. Likuidasi Operator Yang Abaikan "Rule and Regulation" Keselamatan. Keenam, Tingkatkan Profisiensi Keahlian Pilot dan Teknisi. Kembangkan Sistim Dukungan Suku Cadang bagi Perawatan Pesawat Terbang. Ketujuh, Segera Modernisasikan Peralatan Radar dan Sarana Komunikasi di Air Traffic Control. Kedelapan, Segera tingkatkan kualitas sarana Keselamatan Penerbangan yang dipakai di pesawat terbang dan sarana Penanggulangan Kecelakaan di Bandara-bandara. Sedangkan yang ke sembilan adalah Tingkatkan Kualitas Personil dan Sarana Keselamatan dan Keamanan di bandar udara. (*)

Copyright © ANTARA 2007