Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah tetap memberlakukan batas waktu penerapan kadar sulfur dalam bahan bakar solar maksimal 3.500 "part per million" (ppm) mulai 17 Maret 2007. Dirjen Migas Departemen ESDM Luluk Sumiarso usai rapat koordinasi penyediaan BBM nasional di Jakarta, Jumat mengatakan, kebijakan tersebut berlaku baik pada solar transportasi maupun industri. "Pertamina sudah siap mengolah solar dengan kandungan sulfur maksimal 3.500 ppm," katanya. Sebelumnya, kalangan industri terutama PT PLN (Persero) sebagai pemakai solar terbesar merasa keberatan dengan pemberlakuan kadar sulfur dalam solar maksimal 3.500 ppm karena berdampak pada kenaikan harga. Kepala Sub Direktorat Pengolahan Migas Ditjen Migas Departemen ESDM M Hidayat mengatakan, perubahan kadar sulfur dalam solar dari 5.000 menjadi 3.500 ppm memang berdampak pada kenaikan harga karena harga solar dengan kandungan 3.500 ppm lebih mahal dibandingkan 5.000 ppm. Namun, menurut dia, pemerintah telah mempertimbangkan sejumlah hal terkait pemberlakuan aturan tersebut, antara lain faktor kemampuan teknis kilang dalam negeri, kualitas lingkungan hidup, kesetaraan dengan spesifikasi internasional, kemampuan konsumen, perkembangan mesin industri dan otomotif.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007