Padang (ANTARA Newsn) - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis lusa akan mengedarkan surat imbauan penutupan tempat hiburan selama Ramadhan nanti.

Surat itu akan diedarkan Kamis dalam acara pembukaan pesantren Ramadhan di lapangan Imam Bonjol," kata Kepala Kantor Kesbangpol Padang Eri Sanjaya, Selasa.

Penutupan iperlu dilakukan untuk menjaga ketenangan kaum muslim menjalankan ibadah selama Ramadhan. "Pengusaha tempat hiburan boleh beroperasi kembali setelah Hari Raya Idul Fitri," ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Kota Padang Muhidi menyatakan semua tempat hiburan memang harus dilarang beroperasi selama Ramadhan agar umat Islam tenang selama menjalankan ibadah puasa dan ibadah lainnya.

"Jika nanti terjadi tindak kecurangan dari pemilik yang dengan sengaja buka selama Ramadhan, maka perlu tindak tegas pihak terkait," kata Muhidi.

Pewarta: Altas Maulana
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016