Pembahasan RUU ini oleh parlemen masih berlangsung sampai pertengahan Juni, dan penerapan pajak untuk negara penghasil sawit masih dipertimbangkan,"
Jakarta (ANTARA News) - Duta Besar Prancis untuk Indonesia Corinne Breuze mengatakan anggota parlemen Prancis akan mendiskusikan rancangan undang-undang terkait penerapan pajak progesif untuk produk sawit hingga pertengahan Juni 2016.

Oleh karena itu, katanya di Jakarta, Senin, waktu pengambilan keputusan mengenai penerapan pajak progresif tersebut akan mundur dari jadwal sebelumnya, yang awalnya direncanakan usai rapat Majelis Nasional Prancis pada 15 Maret lalu.

"Pembahasan RUU ini oleh parlemen masih berlangsung sampai pertengahan Juni, dan penerapan pajak untuk negara penghasil sawit masih dipertimbangkan," kata Breuze.

Pemerintah Prancis berencana memberlakukan pajak progresif terhadap semua produk olahan sawit dengan tujuan menyetarakan pajak produk tersebut dengan pajak produk minyak lainnya, yakni minyak zaitun dan bunga matahari.

Selan itu, pajak minyak sawit juga dinilai terlalu rendah, apalagi melihat penanamannya yang merusak ekosistem dan menyebabkan deforestasi.

Terkait rencana Prancis tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden Republik Prancis Francois Hollande juga telah melakukan pertemuan bilateral di Shima Jepang, pada Jumat (27/5), yang mana pajak sawit menjadi salah satu pembahasan di sana.

"Ya, memang benar saat itu kedua Presiden telah bertemu. Pertemuan itu membahas mengenai seberapa besar dua negara (Indonesia dan Prancis) ini dapat mempererat dan mempertahankan kerja sama ini. Namun, kembali lagi, kabar untuk Indonesia masih dalam pembahasan," ujarnya kemudian.

Kendati demikian, Breuze juga menyampaikan bahwa pemerintahnya menilai penting untuk membantu Indonesia menjual produknya ke Prancis, bahkan Eropa.

"Selain itu, kami juga sangat tertarik untuk berinvestasi di Indonesia untuk membantu mengembangkan negaranya," katanya.

Pewarta: Agita Tarigan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016