Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Hasanuddin, yang didakwa sebagai aktor intelektual pembunuhan tiga siswi SMU Poso. Ketua majelis hakim Binsar Siregar yang membacakan amar putusan pada sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu, menyatakan Hasanuddin terbukti menyuruh atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme secara bersama-sama. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Peran terdakwa sebagai aktor intelektual, menurut majelis, terbukti dari keterangan saksi Lilik Purnomo yang mengatakan bahwa terdakwa yang mencetuskan ide pemenggalan kepala tersebut sebagai hadiah Lebaran. Lilik bersama dengan Irwanto Irano yang berperan sebagai perencana pembunuhan dan koordinator lapangan, menurut majelis, juga selalu melaporkan perkembangan rencana mereka kepada terdakwa. Terdakwa dinilai telah berhasil menggerakkan Lilik dan anggota kelompoknya untuk melakukan pemenggalan terhadap siswi SMU Poso melalui tausyiah yang diberikan olehnya sebelum pelaksanaan eksekusi pada 29 Oktober 2005. Arahan terdakwa, menurut majelis, sesuai dengan pengakuan yang dibuat Lilik dan Irwanto dalam pledoi mereka, bahwa mereka dalam keadaan tertekan dan mendapatkan doktrin dari orang luar, termasuk terdakwa, sehingga akhirnya berani melakukan pemenggalan terhadap tiga siswi SMU Poso tersebut. "Terdakwa juga memberikan uang sebesar Rp200 ribu kepada Lilik untuk dibelikan enam buah parang dan kantong plastik," kata Binsar Siregar. Terdakwa, menurut majelis, berhasil menimbulkan ketakutan dan teror secara meluas dalam masyarakat Poso, karena sampai hari ini, bahkan masyarakat tidak berani melewati jalan setapak tempat dilakukannya pemenggalan terhadap para korban, yaitu Alfito Polino, Theresa Morangki, dan Yani Sambue. Majelis menyatakan hal yang memberatkan para terdakwa adalah perbuatan mereka dilakukan justru pada saat keadaan Poso sudah tenang. Perbuatan mereka, menurut majelis, dapat kembali memicu konflik di antara dua kelompok yang bertikai di Poso. "Perbuatan terdakwa menimbulkan ketakutan tidak hanya bagi masyarakat Poso, tetapi juga Indonesia secara keseluruhan, dan bahkan internasional," kata Binsar Siregar. Sedangkan hal yang meringankan, menurut majelis, terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada keluarga korban. Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU menyatakan menggunakan haknya untuk pikir-pikir selama satu pekan. (*)

Copyright © ANTARA 2007