Medan (ANTARA News) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta pemerintah untuk sementara mempermudah masuknya impor sapi potong guna menekan harga daging sebagaimana harapan Presiden RI Joko Widodo sebesar Rp80 ribu per kilogram.

"Kebijakan itu dinilai langkah tepat karena impor daging sapi beku seperti saat ini kurang efektif mengingat dampak positifnya bersifat sementara atau untuk jangka pendek," kata Ketua KPPU M. Syarkawi Rauf di Medan, Jumat.

Syarkawi Rauf mengatakan hal itu di sela sosialisasi tentang KPPU, antara lain, dengan penyerahan tenda betor kepada puluhan pengemudi betor dalam rangka HUT KPPU dan mengikuti persidangan kasus.

Usulan itu juga mengacu pada fakta dari hasil inspeksi mendadak bahwa harga daging sapi dewasa ini yang Rp110 ribu sampai dengan Rp120 ribu/kg memang karena harga di feedloter (importir sapi) mahal, bukan karena kenakalan importir atau pedagang.

"Jadi, kalau impor dipermudah, harga jual bisa murah," katanya.

Keyakinan harga murah itu mengacu pada kondisi di Malaysia yang harga dagingnya relatif murah. Padahal, mereka juga mengimpor dari Australia.

"Tentunya kebijakan impor itu harus dibarengi dengan pembinaan peternak lokal untuk meningkatkan hasil ternak sehingga nantinya tidak perlu impor," katanya.

Ia mengatakan bahwa harga Rp80 ribu/kg itu bisa terwujud apabila harga di tingkat feedloter mencapai Rp43 ribu/kg tinggal Rp35 ribu s.d. Rp40 ribu/kg hidup.

"Selain mempermudah impor, Pemerintah harus dapat menekan biaya lainnya, seperti bea masuk, proses/biaya pemeriksaan di Balai Karantina dan biaya transportasi yang cukup mahal,"katanya.

Agar harga sapi bisa lebih murah di Australia, kata Syarkawi, impor harusnya pada saat musim panas karena harganya lebih murah (2,7 dolar AS/kg) daripada pada saat musim dingin (3,2 dolar AS/kg).

Menurut Syarkawi, beda dengan kasus pada tahun 2015 yang ditemukan KPPU ada feedloter melakukan penahanan pasokan daging sapi ke rumah potong hewan (RPH) dari yang biasanya 30 ekor menjadi 8 ekor per hari.

Maka, pada tahun ini tidak ditemukan kasus itu karena harga yang mahal akibat harga dari beli di importir memang mahal.

"Pada tahun lalu, ada 32 feedloter yang diberi sanksi KPPU," katanya.

Kalau harga di feedloter sebesar Rp43 ribu/kg, harga di RPH menjadi dua kali lipat atau Rp86 ribu/kg.

"Ditambah ongkos sekitar Rp20 ribu maka harga menjadi Rp106 ribu sehingga di tingkat konsumen tentunya menjadi Rp110 ribu sampai dengan Rp120 ribu/kg," katanya.

Kepala Perwakilan Daerah (KPD) KPPU Medan Abdul Hakim Nasution mengatakan bahwa kasus daging di Sumut yang naik menjadi Rp110 ribu s.d. Rp130 ribu/kg penyebabnya sama dengan di Jakarta.

"Tidak ada temuan kasus daging sapi pada tahun ini. KPPU Medan masih terus melakukan pemantauan," katanya.

Pewarta: Evalisa Siregar
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016