Lombok Utara, NTB (ANTARA News) - Kementerian Kelautan dan Perikanan memperbolehkan pengelola Hotel Ombak Sunset membangun ayunan di zona inti kawasan konservasi perairan Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, NTB.

Koordinator Taman Wisata Perairan (TWP) Gili Matra, Niramaya, di Lombok Utara, Senin, mengatakan, pengelola Hotel Ombak Sunset sudah memperoleh rekomendasi dari Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kementerian Kelautan dan Perikanan, di Kupang, NTT.

"Ada tiga lokasi pembangunan ayunan yang sudah ada rekomendasinya," katanya.

BKKPN Kupang, salah satu unit pelaksana teknis KKP, beberapa waktu lalu menertibkan tiga ayunan di tengah perairan zona inti kawasan konservasi perairan Gili Trawangan. Karena ada ayunan maka banyak wisatawan datang dan jadilah padang lamun di kawasan konservasi itu rusak. 

Keberadaan tiga ayunan di tengah perairan kawasan konservasi menyalahi ketentuan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57/Kepmen-KP/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per.30/Men/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia.

Menurut Niramaya, rekomendasi diberikan kepada pengelola Hotel Ombak Sunset karena bangunan ayunan saat ini sudah berdiri di luar area yang dilarang dan berjarak sekitar tiga meter dari bibir pantai.

"Bangunan ayunan tersebut juga sudah diberikan pembatas agar para wisatawan hanya beraktivitas di area yang sudah diatur saja," ujarnya. 

Pewarta: Awaludin
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016