Denpasar (ANTARA News) - Polda Bali berjanji menerapkan hukum yang ada terhadap oknum anggota Polres Klungkung yang dilaporkan atas tindak pencabulan dengan korban berinisial KBW, anak di bawah umur.

"Sejak kasus itu mulai dilaporkan ke Polda Bali, pelaku yang berpangkat aiptu tersebut dikabarkan sudah diamankan Propam Polres Klungkung," kata Kepala Bidang Humas Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Hery Wiyanto, di Denpasar, Selasa.

Wiyanto menambahkan, proses hukum tetap akan dilaksanakan terhadap oknum polisi yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur. Hukum yang akan diterapkan di antaranya tindak pidana pencabulan UU Perlindungan Anak dan penerapan kode etik yang ada di lingkungan kepolisian.

Sementara itu pelaku, Ajun Inspektur Satu Polisi K, dikabarkan sudah ditahan petugas Polres Klungkung tidak lama setelahKBW melapor ke Polda Bali. 

KBW menyatakan, dia menjadi korban pencabulan selama lima tahun sejak korban bekerja sebagai asisten rumah tangga di usia 12 tahun.

Pewarta: Pande Yudha dan Gembong Ismadi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016