Jakarta (ANTARA News) - Hakim hari ini menjatuhkan vonis hukuman masing-masing 3,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan kepada pemilik PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi dan pengacaranya Awang Lazuardi Embat karena menyuap Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna agar menunda pengiriman salinan putusan kasasi.

Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, yang meminta hakin menjatuhkan hukuman empat tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan kepada keduanya.

Hal yang memberatkan hukuman terdakwa, menurut hakim, antara lain karena para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi dan perbuatan para terdakwa merusak sistem peradilan yang sudah dibangun oleh Mahkamah Agung.

"Perbuatan para terdakwa merusak citra dan wibawa lembaga peradilan," kata anggota majelis hakim Sigit Herman Winandi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Ia menambahkan terdakwa 1 pernah melakukan korupsi dalam proyek pembagnunan Pelabuhan Labuhan Haji Lombok Timur dan pada tingkat kasasi dijatuhi pidana selama lima tahun penjara dan terdakwa 2 sebagai advokat seharusnya turut menegakkan hukum.

Para terdakwa memberikan uang suap agar Andri mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi atas nama terdakwa Ichsan Suadi sehingga jaksa tidak segera melakukan eksekusi dan dia bisa mempersiapkan memori Peninjauan Kembali dalam perkara korupsi dalam proyek pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur.

Awang selaku pengacara Ichsan menyampaikan bahwa ia mengenal Andri, menyebut dia pegawai MA yang dapat membantu menunda pengiriman salinan putusan Kasasi.

Dia bertemu Andri pada 26 Januari dan menyampaikan permintaan Ichsan untuk menunda pengiriman salinan putusan dan agar bertemu dengan Ichsan. Andri menyanggupinya

Ketiganya bertemu di Hotel JW Marriot Surabaya pada 6 Februari 2016.

Saat itu Ichsan menyampaikan permintaannya kepada Andri dan Andri menyanggupinya dengan imbalan uang Rp400 juta untuk jangka waktu penundaan selama tiga bulan. Ichsan bahkan pada 7 Februari 2016 memberikan uang saku lebih dulu kepada Andri sebesar Rp20 juta.

"Setelah mendapat kepastian akan mendapat Rp400 juta dari terdakwa 1, kata anggota majelis hakim Titik Samsiwi, saksi Andri menghubungi kembali staf pegawai kepaniteraan muda pidana khusus MA Kosidah dan menanyakan status kasus terdakwa 1 apakah masih aman atau sudah in kracht.

Kosidah menjawab belum turun, artinya masih aman. Selanjutnya Andri menghubungi Awang dan mengatakan sudah mengamankan penundaan putusan selama tiga bulan dan meminta dana Rp400 juta sesuai kesepakatan dalam pertemuan di Surabaya.

Pemberian uang dilakukan melalui anak buah Ichsan bernama Sunaryo.

Ichsan memerintahkan dia menyerahkan uang Rp450 juta pada 12 Februari sore di hotel Atria Gading Serpong Tangerang. Pembagiannya, Rp400 juta untuk Andri dan Rp50 juta untuk Awang.

Awang menyatakan menerima putusan hakim.

"Kami menerima putusan," kata pengacara Awang, Khaerul Anwar, dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Jhon Halasan Butar-butar

Sedangkan Ichsan, menurut pengacaranya Jhon Redo, masih pikir-pikir. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi juga menyatakan pikir-pikir.


Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016