Brussels (ANTARA News) - Saudara Mohamed Abrini, pria keturunan Maroko-Belgia yang disangka terlibat dalam serangan Paris dan Brussels, ditahan pada Senin (20/6) karena melanggar ketentuan pembebasan bersyaratnya, kata jaksa penuntut Belgia.

Pada awal Maret, otoritas yang menyelidiki serangan 13 November di Paris menuduh Ibrahim Abrini "berpartisipasi dalam kegiatan kelompok teroris" pada waktu polisi mencari saudaranya Mohamed, kata juru bicara kantor kejaksaan federal Thierry Werts kepada kantor berita AFP.

Penyidik menduga Ibrahim tahu lebih banyak dari yang dia katakan kepada mereka mengenai hilangnya saudaranya, bahkan meski dia diyakini tidak memiliki peran penting dalam serangan yang menewaskan 130 orang di Paris menurut Werts, membenarkan sebuah laporan di harian Belgia La Derniere Heure.

Meski begitu Ibrahim Abrini "bisa bebas bila menghormati sejumlah syarat tertentu," kata Werts, tanpa merinci apa syaratnya atau ketentuan mana yang dia langgar.

Seorang hakim yang menangani kasus itu memerintahkan Ibrahim ditahan karena melanggar syarat itu, katanya.

Ia mengatakan penahanannya tidak berhubungan dengan bukti baru terhadapnya atau banyaknya penyergapan pada Sabtu dan Senin sebagai bagian dari kasus kontra-terorisme secara terpisah.

Mohamed Abrini (31) adalah tersangka yang berperan dalam serangan Paris dan serangan Brussels pada 22 Maret yang menewaskan 32 orang di bandara dan stasiun kereta di ibu kota Belgia.

Dia tertangkap kamera dengan tersangka pelaku serangan Paris, Salah Abdeslam, di stasiun pengisian bahan bakar umum di utara ibu kota Prancis dua hari sebelum serangan Paris.

Kedua pria itu melakukan perjalanan menggunakan mobil yang pernah digunakan para ekstremis menuju target mereka. Abdeslam sekarang ditahan di Prancis.

Abrini juga sudah mengaku sebagai "pria bertopi" yang tertangkap video dengan dua pengebom bandara dan yang dituduh menyiapkan peledakan bom ketiga sebelum meninggalkan tempat kejadian.

Pengadilan Belgia pada 9 Juni menyetujui ekstradisi Mohamed Abrini ke Prancis, tapi penyerahannya tidak akan terjadi secepatnya.

Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016