Jakarta (ANTARA News) - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Moechgiyarto yakin penerapan kebijakan nomor polisi (nopol) "ganjil-genap" mengurangi kepadatan lalu lintas kendaraan.

"Saya pikir akan mengurangi kemacetan," kata Irjen Polisi Moechgiyarto di Jakarta Kamis.

Moechgiyarto menyatakan pemberlakuan nopol kendaraan ganjil-genap dilakukan sementara menunggu regulasi jalan berbayar atau "Electronic Road Pricing" (ERP).

Polisi jenderal bintang dua itu menuturkan kebijakan nopol kendaraan ganjil-genap dimungkinkan akan mengurangi kemacetan pada beberapa jalur tertentu.

Moechgiyarto berharap masyarakat memahami dan memaklumi kebijakan ganjil-genap agar mendukung program mengurangi kemacetan pada jalur protokol.

Terkait pengawasan, mantan Kapolda Jawa Barat itu mengatakan petugas dapat mengawasi secara kasat maupun menggunakan teknologi foto jarak jauh terhadap plat nomor kendaraan.

Rencananya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya akan menyosialisasikan kebijakan nopol kendaraan ganjil-genap pada 28 Juni-26 Juli 2016.

Selanjutnya diujicobakan pada 27 Juli-26 Agustus 2016 dan penerapannya mulai 27 Agustus 2016 hingga ERP siap diberlakukan.

Metode pelaksanaan kendaraan bernomor polisi ganjil beroperasi pada tanggal ganjil dan nomor polisi genap pada tanggal genap.

Pembatasan kendaraan untuk mobil dan motor tersebut pada pukul 07.00 WIB-10.00 WIB dan 16.00 WIB-20.00 WIB.

Ruas jalan yang diberlakukan nomor polisi ganjil-genap itu yakni Simpang Patung Kuda, Simpang Kebon Sirih, Simpang Sarinah, Bundaran HI, Bundaran Senayan, CSW, Simpang Kuningan, Simpang Kuningan (kaki Mampang) dan Simpang HOS Tjokroaminoto.

Kendaraan yang tidak kena kebijakan itu yakni kendaraan Presiden, Wakil Presiden, kendaraan pejabat negara, angkutan umum plat kuning, kendaraan pemadam kebakaran dan truk angkutan barang sesuai peraturan gubernur.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016