Makassar (ANTARA News) - Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga Pengelola Portal Indonesia National Single Window (PP-INSW) Harmen Sembiring mengatakan pelaksanaan sistem kepabeanan terpadu di kawasan ASEAN atau ASEAN Single Window (ASW) masih sulit terwujud dalam waktu dekat.

"Proses negosiasinya masih bergerak lambat, apalagi 10 negara ASEAN level teknologinya juga berbeda-beda," kata Harmen menjelaskan alasan terhambatnya pelaksanaan ASW tersebut saat ditemui di Makassar, Jumat.

Harmen mengatakan saat ini hanya beberapa negara di ASEAN yang memiliki teknologi memadai untuk menjalankan integrasi sistem kepabeanan antar kawasan, seperti Indonesia, Singapura, Thailand, Malaysia, Vietnam dan Filipina.

Namun, negara-negara seperti Myanmar, Kamboja dan Laos masih terhambat oleh terbatasnya penguasaan sistem elektronik dalam layanan ekspor impor, sehingga belum bisa untuk terlibat sepenuhnya dalam ASW. Padahal menurut rencana, portal ASW berfungsi sepenuhnya pada 2015.

Selain itu, kendala lain dalam pelaksanaan ASW adalah proses perundingan yang panjang mengenai keabsahan dokumen secara elektronik dalam menyelesaikan persoalan, apabila terjadi sengketa terkait perizinan maupun data ekspor impor.

"Negara lain masih bertanya kalau sudah tidak ada dokumen hard copy, apakah secara hukum dokumen elektronik ini sah, kalau ada dispute (perselisihan) antarnegara mengenai suatu barang? apa pembuktiannya? kalau begitu harus ada amandemen peraturan," kata Harmen.

Ia menambahkan PP-INSW tidak bisa melakukan aksi "jemput bola" kepada negara-negara lain untuk mendorong pelaksanaan ASW, karena prinsip kebersamaan ASEAN menekankan adanya kesepakatan bersama agar saling membantu, bukan paksaan yang mengikat.

Untuk itu, menurut Harmen, waktu penerapan portal ASEAN Single Window yang masih belum jelas ini, akan dimanfaatkan oleh PP-INSW untuk melakukan pembenahan dalam layanan integrasi kepabeanan, agar kegiatan ekspor impor nasional makin berkualitas.

"Di Indonesia saja masih sama seperti ASW, ada yang masih membutuhkan pembuktian dokumen ke Jakarta. Ini masalah dalam negeri karena kebutuhan dokumen hard copy, apalagi ASW yang negosiasinya lama terkait legal framework dan alasan teknis lainnya," ujarnya.

Sistem layanan kepabeanan INSW telah beroperasi sejak 2007 dan lahir dari deklarasi Bali Concorde II Tahun 2003, sebagai kesepakatan bersama para pemimpin negara ASEAN untuk membentuk layanan ekspor impor yang terintegrasi atau ASW.

ASW diharapkan mampu meningkatkan daya saing ekonomi dan mendorong kerja sama antar 10 negara anggota, yang tercipta melalui harmonisasi regulasi dan peraturan terkait proses perdagangan di kawasan Asia Tenggara.

Hingga sekarang, INSW yang melibatkan 15 kementerian/lembaga dan 18 instansi penerbitan perizinan telah diterapkan di 21 kantor pelayanan bea dan cukai seluruh Indonesia serta melayani lebih dari 92 persen dari total transaksi ekspor dan impor nasional.

Pewarta: Satyagraha
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016