Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah memastikan ganti rugi bagi warga Perumahan Tanggulangin Anggun Sejahtera (Perumtas) I Porong, Sidoarjo, Jatim, akan ditanggung sepenuhnya oleh Lapindo Brantas Inc. Pemerintah, menurut Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro, sudah memutuskan pembayaran ganti rugi bagi warga Perumtas oleh Lapindo dilakukan secara tunai (cash and carry). Menurut dia, mekanisme pembayaran ganti rugi tersebut akan dilakukan setelah melalui verifikasi atas tanah dan bangunan tersebut. "Nilai ganti rugi tergantung hasil pengukuran, tanahnya berapa, bangunannya berapa, dan sawah berapa," katanya di Jakarta, Selasa. Sebelumnya, pemerintah menawarkan ganti rugi kepada warga Perumtas berupa relokasi ditambah uang senilai Rp15 juta. Namun, warga Perumtas menolak dan meminta pembayaran dilakukan secara cash and carry. Mereka meminta mekanisme pembayaran tersebut disamakan dengan warga yang menjadi korban lumpur sebelum ledakan pipa gas pada 22 Nopember 2006. Warga Perumtas juga berniat melakukan demo ke Istana, namun batal karena tuntutan ganti rugi berupa cash and carry akhirnya disetujui.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007