Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pertanian (Mentan) Anton Apriantono mengusulkan agar penetapan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah dan beras tidak perlu dengan Instruksi Presiden (Inpres) sehingga penurunan harga dapat diantisipasi lebih cepat. "Kita sih usulkan tidak perlu pakai Inpres supaya cepat sehingga Bulog sudah dapat bekerja dengan menggunakan keputusan yang kita ambil," kata Mentan di Gedung Departemen Keuangan Jakarta, Rabu. Ia menyebutkan, adanya angka HPP baru merupakan kebutuhan mendesak karena panen sudah berlangsung di beberapa daerah. "Kalau bisa lebih cepat lebih baik karena kalau pembuatan Inpres akan memakan waktu lama, padahal sekarang patokan harga itu sudah urgen dalam rangka melakukan penyerapan produksi, dan harga sudah mulai turun karena ada panen," katanya. Ia mengakui di beberapa daerah seperti di Sumatera Selatan sudah terjadi panen sehingga harga mengalami penurunan signifikan. "Ya mungkin kasus seperti itu ada satu atau dua, tetapi secara umum masih banyak yang di atas Rp2.000/kg," kata Anton. Pengaturan/penetapan HPP hingga saat ini masih berdasarkan Inpres Nomor 13 Tahun 2005 di mana pemerintah menetapkan HPP untuk Gabah Kering Panen (GKP), Gabah Kering Giling (GKG), dan beras. Berdasar Inpres itu, HPP GKP ditetapkan sebesar Rp1.703 per kg, GKG Rp2.280 per kg, dan HPP beras sebesar Rp3.530/kg.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007