Jakarta (ANTARA News) - Tersangka kasus praktik peredaran vaksin palsu, dr. Indra Sugiarno, Sp.A mengajukan penangguhan penahanan ke penyidik Bareskrim Polri melalui kuasa hukumnya.

"Saya tadi hanya memberikan surat permohonan penangguhan penahanan atas klien saya," kata kuasa hukum dr. Indra, Fahmi M. Rajab, di Gedung Bareskrim, Jakarta, Senin.

Dalam kesempatan itu, Fahmi juga menjenguk kliennya yang ditahan di Rutan Bareskrim. "Alhamdulillah kabarnya (dr. Indra) sehat," katanya.

Ia mengatakan, kliennya tidak bersalah karena tidak mengetahui vaksin yang digunakannya palsu.

"Pak Indra ini adalah korban karena dia enggak pernah tahu vaksin yang dia dapat itu vaksin palsu," katanya.

Indra merupakan salah satu dokter dari tiga dokter yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus vaksin palsu. Indra diketahui berprofesi sebagai dokter spesialis anak di Rumah Sakit Harapan Bunda, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Sementara sejauh ini penyidik Bareskrim telah menetapkan 23 tersangka dalam kasus tersebut. Kendati demikian hanya 20 orang yang ditahan di Rutan Bareskrim. Sementara tiga orang lainnya tidak ditahan karena masih berusia di bawah umur dan memiliki anak kecil yang perlu dirawat.

"Tiga orang tidak ditahan karena alasan kemanusiaan. Dia bukan pemeran utama, punya anak kecil yang perlu dirawat," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya.

Meski ada yang tidak ditahan, namun proses penyidikan seluruh tersangka tetap berlanjut. Agung mengatakan pemberkasan kasus para tersangka dibuat empat berkas terpisah. "Ini untuk mempercepat pemberkasan dan memudahkan proses persidangan," katanya.

Agung merinci dari 23 orang tersangka kasus vaksin, memiliki peran masing-masing yakni produsen (enam tersangka), distributor (sembilan tersangka), pengumpul botol (dua tersangka), pencetak label (satu tersangka), bidan (dua tersangka) dan dokter (tiga tersangka).

Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016