Jakarta (ANTARA News) - Usul penggunaan hak interpelasi terkait dukungan RI terhadap resolusi Dewan Keamanan (DK) PBB nomor 1747, yang berisi penambahan sanksi bagi Iran setelah Teheran menolak menghentikan pengayaan uraniumnya, paling banyak mendapat dukungan dari anggota DPR RI dan merupakan usul hak interpelasi paling didukung oleh kalangan DPR. Anggota Komisi I DPR RI Yuddy Chrisnandy di Gedung DPR/MPR Jakarta, menjelaskan bahwa hingga Jumat siang, telah 237 anggota DPR dari 550 anggota DPR memberikan dukungan. Dengan demikian telah lebih 50% anggota DPR memberi dukungan, padahal persyaratan minimal hanya 13 orang. Menurut Yuddy, jumlah yang ikut menandatangani usul hak interpelasi ini terus bertambah. Anggota DPR yang telah memberi dukungan berasal dari sembilan fraksi. Satu fraksi menolak ikut mendukung penggunaan hak interpelasi, yaitu Fraksi Partai Demokrat. Ketua DPR RI Agung Laksono menyatakan, peran diplomasi Indonesia beberapa hari terakhir juga mendapat respon negatif, tidak saja dari masyarakat Indonesia tetapi juga oleh kalangan DPR. Persetujuan RI terhadap resolusi DK PBB No.1747 itu mendapat reaksi sangat keras dari DPR karena dianggap pemerintah telah mengabaikan peran politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif. Dukungan Indonesia ini sangat mengecewakan masyarakat karena rakyat Indonesia menganggap pemerintah tidak konsisten dengan pernyataan-pernyatan yang telah disampaikan sebelumnya. Semestinya, Indonesia sebagai negara muslim terbesar memiliki solidaritas tinggi terhadap Iran sebagai sesama anggota OKI. Persetujuan ini jelas mencederai hubungan yang telah dibina dengan baik antara Iran dengan Indonesia. Sebagai salah satu negara anggota tidak tetap DK PBB, Indonesia seharusnya dapat memainkan peran yang lebih signifikan dalam isu-isu terkait dengan negara berkembang dan berperan menciptakan keseimbangan global. "Namun kenyatannya, Indonesia seperti terjebak dalam permainan dan keinginan negara tertentu," kata Agung. Terkait usul hak interpelasi, Agung menjelaskan, usul itu akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007