Jakarta (ANTARA News) - Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Indonesia Focal Point menyatakan tulisan Koordinator Kontras Haris Azhar mendorong terjadinya perbaikan hukum dalam rangka revolusi sistem penegakan hukum di Tanah Air.

Siaran pers Indonesia Focal Point di Jakarta, Kamis, menyebutkan, pengungkapan Haris Azhar atas kejahatan yang diduga melibatkan institusi penegak hukum Indonesia menunjukan tentang "bobroknya" sistem penegakan hukum Indonesia.

Untuk itu, situasi ini dinilai harus bisa mendorong perbaikan sistem penegakan hukum di Indonesia dalam menyelesaikan kasus-kasus kejahatan, terutama mengenai kejahatan korporasi yang melibatkan tidak hanya institusi penegak hukum, melainkan juga pejabat pemerintahan.

Bagi Indonesia Focal Point, hal ini harus dapat menjadi momentum untuk terus mengungkapkan ketidakadilan atas praktik eksploitasi dan kontrol korporasi atas sumber daya alam Indonesia yang selama ini telah melakukan berbagai pelanggaran terhadap hak-hak rakyat seperti perampasan lahan dan pengrusakan lingkungan.

LSM tersebut menyatakan kebebasan berekspresi dan berpendapat dalam mengungkapkan kejahatan, harus menjadi fondasi utama dalam perbaikan sistem penegakan hukum di Indonesia, khususnya penegakan hukum terhadap korporasi yang selama ini tidak pernah tersentuh hukum.

Sebelumnya, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) menyatakan penyebaran keterangan yang dituliskan oleh Haris Azhar berdasarkan testimoni Freddy Budiman adalah demi kepentingan umum dan bukan tindak pidana.

"Delik penghinaan atau pencemaran nama baik setidak-tidaknya harus memenuhi beberapa unsur, memuat unsur menyerang nama baik atau kehormatan, yang disasar adalah orang atau pribadi, dan dilakukan bukan untuk kepentingan umum," kata peneliti PSHK Miko Ginting.

Menurut Miko, ketiga unsur tindak pidana itu tidak terpenuhi dalam penyebaran kepentingan karena tidak bermuatan penghinaan/pencemaran, tidak menyebut orang, dan dilakukan demi kepentingan umum.

Sebagaimana diwartakan, dalam tulisan Haris Azhar yang berjudul "Cerita Busuk dari seorang Bandit: Kesaksian bertemu Freddy Budiman di Lapas Nusa Kambangan (2014)", Freddy mengatakan bahwa ia memberikan uang ratusan miliar rupiah kepada penegak hukum di Indonesia untuk melancarkan bisnis haramnya di Tanah Air.

Untuk itu, PSHK menilai pihak Kepolisian seharusnya hati-hati dalam menggunakan kewenangannya dan tidak memroses lebih lanjut laporan/aduan terhadap Haris Azhar. Tindakan memroses lebih lanjut laporan/aduan itu dapat berujung tindakan pengkriminalan.

Sebaliknya, kepolisian dinilai seharusnya memberi jaminan perlindungan baik secara pribadi maupun hukum. Pemerintah terutama aparat penegak hukum seharusnya mendukung upaya Haris Azhar yang sedang berusaha membuka praktik kejahatan narkoba.

"Substansi keterangan yang disebarkan Haris Azhar harus diusut secara tuntas. Kepolisian tidak akan mampu bertindak sendirian karena diduga praktik kejahatan ini melibatkan banyak pihak," ucapnya.

Karena itu, Presiden Joko Widodo juga dinilai harus turun dengan membentuk Tim Investigasi Independen yang harus diisi oleh orang-orang yang kredibel dan bertindak secara independen.

Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016