Jakarta (ANTARA News) - Kepala Suku Dinas (Sudin) Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Jakarta Pusat, Dasril Hasibuan, ditahan sejak 29 Maret 2007 di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Cipinang, terkait dalam kasus penggelembungan harga tanah di wilayah Kecamatan Johar Baru seluas 2.702 meter persegi pada 2004 untuk lahan pedagang kaki lima (PKL). Kasus itu sendiri diketahui berdasarkan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), yang kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakpus yang kemudian dirinya menjadi tahanan titipan di LP tersebut. Walikotamadya Jakpus, Muhayat, di Jakarta, Selasa, membenarkan, adanya penahanan terhadap Kasudin KUKM Jakpus namun soal kasus itu sendiri belum diketahui secara jelas. "Surat pemberitahuan mengenai penahanan Dasril Hasibuan oleh Kejari Jakpus, diterima pada Jumat (30/3) lalu," katanya. Ketika ditanya apakah status Pegawai Negeri Sipil pejabat di Pemkot Jakpus itu, akan dicabut, namun ia mengelak untuk menjawabnya karena masih terlalu dini karena sampai sekarang masih menunggu penyidikan. "Status PNS Dasril Hasibuan sampai sekarang tidak berubah, karena proses pemeriksaan sendiri masih berjalan," ujarnya. Ia menambahkan jika Kasudin KUKM itu benar-benar diputuskan bersalah, maka baru bisa diberikan sanksi sebagai PNS. "Masih terlalu dini, untuk membahas status PNS itu," katanya. Sementara itu, penahanan itu sendiri sesuai dengan surat dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakpus Nomor B-255/0.0.1.10./Fd.1/03/2007 tertanggal 29 Maret 2007, dan menyatakan Dasril Hasibuan ditahan sejak 29 Maret 2007 sampai 17 April 2007.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007