Jakarta (ANTARA News) - Rumusan gugatan perdata terhadap mantan Presiden Soeharto kini tengah memasuki tahap final dan siap untuk diajukan ke pengadilan. "Inventarisasi terhadap seluruh bank-bank dan institusi lain yang ditengarai berkaitan dengan aset-aset Soeharto, kini telah memasuki tahap finalisasi," kata Wakil Jaksa Agung Mochtar Arifin di Jakarta, Kamis. Ditemui usai rapat koordinasi terbatas bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), ia mengatakan inventarisasi itu dilakukan oleh tim yang bekerja di bawah Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara. Mochtar menambahkan, pengajuan perdata terhadap mantan penguasa Orde Baru itu dikarenakan gugatan pidana yang sebelumnya telah dilakukan tekah dihentikan. "Karena itu, kini kami menyiapkan gugatan perdata untuk mengambil aset-aset tersebut," katanya. Gugatan perdata itu meliputi tujuh yayasan yakni Yayasan Supersemar, Dana Sejahtera Mandiri, Trikora, Dharmais, Dana Abadi Karya Bakti, Amal Bhakti Muslim Pancasila, dan Yayasan Dana Gotong Royong Kemanusiaan. Isi berkas gugatan itu sebagian besar mempersoalkan aliran dana pemerintah yang seharusnya dipakai untuk kemanusiaan dan rakyat miskin, namun tidak dilakukan yayasan. Kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara akan menggugat Soeharto sebagai tergugat I dan tergugat II adalah yayasan. Gugatan pidana kasus Soeharto dihentikan penuntutannya melalui Surat Keterangan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) pada 7 Juni lalu, dengan alasan kesehatan Soeharto yang tidak memungkinkan.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007