Jambi (ANTARA News) - Sudiro Lesmana (42) Direktur PT Karya Restu Perwitasari yang terlibat kasus korupsi proyek taman wisata "water boom" senilai Rp6,5 miliar dari total dana Rp21,1 miliar APBD Jambi tahun 2005 divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis. Hukuman Sudiro tersebut lebih rendah tiga tahun dari tuntutan enam tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU), Wahyudi SH dan Puspa Djuita SH pada persidangan sebelumnya. Majelis hakim yang diketuai I Made Supartha juga menetapkan denda Rp100 juta subsider tiga bulan. Sudiro diwajibkan mengganti uang negara Rp3,8 miliar dan bila tidak mampu membayar semua harta benda miliknya disita negara atau kurungan satu tahun penjara. Sudiro Lesmana dijerat pasal 3 ayat 1 jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 yang diubah dengan UU No.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Majelis hakim menyatakan, terdakwa Sudiro Lesmana telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Sudiro adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan telah menikmati hasil kejahatannya dan yang meringankan tidak pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga. Dalam persidangan terungkap, Sudiro yang ditunjuk sebagai rekanan pemenang proyek water boom tersebut telah melakukan pemalsuan dokumen pelaksanaan proyek, sementara dalam mengerjakan proyek itu ia menggunakan perusahaan lain. Berdasarkan kontrak kerja antara pihak pengguna anggaran Disbudpar Provinsi Jambi dengan pemenang tender proyek adalah PT Bina Laksana Aneka Sarana (BLAS) yang dipimpin Ir Ade Shanto (sidang terpisah).(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007