Makassar (ANTARA News) - Operasi penindakan keimigrasian yang digelar Kantor Imigrasi Kelas I Makassar selama 2007, berhasil membekuk tiga orang warga asing asal Korea Selatan yang menyamar sebagai biksu (pimpinan agama) dan meminta-minta uang dari warga keturunan Tionghoa. "Mereka telah dideportasi sejak Januari 2007 ke negara asal mereka," ungkap Hari Djoko, Kasi Pengawasan dan Penindakan kantor Imigrasi Kelas I Makassar kepada ANTARA News, Senin. Ketiga WNA asal Korea Selatan itu bernama Kim Sing Cheol (50), Cho Deok Hyun (53) dan Nam Kong Dok (51). Mereka ditangkap dan dideportasi setelah pihak Imigrasi mendapat laporan dari warga yang bermukim di China Town Jl Jampea Makassar, yang merasa resah dengan kehadiran ketiga warga Korea yang berpura-pura menjadi biksu dan meminta uang dengan cara memasuki setiap rumah yang berada di Pecinan tersebut. Ketiga warga yang bertempat tinggal di Jl Leuser No.73 Jakarta Selatan itu diketahui sering melakukan aksinya di Malaysia. Karena sering kedapatan melakukan aksinya oleh pihak Imigrasi Malaysia, ketiganya kemudian menyeberang ke Indonesia dan menelusuri wilayah Makassar, Sulawesi Selatan selama Januari 2007, jelas Djoko. Ketiga warga Korsel itu juga telah melakukan pelanggaran aturan keimigrasian seperti penyalahgunaan visa sehingga pihak Imigrasi mengenakan pasal 50 UU No.9 Tahun 1992 tentang Imigrasi untuk Kim Sing Cheol, sementara Cho Deok Hyun dan Nam Kong Dok dikenakan pasal 39 dan pasal 50 UU No.9 tahun 1992. Sementara itu dari catatan Imigrasi Kelas I Makassar, Hasil Operasi Penindakan keimigrasian tahun 2006, jumlah WNA yang dideportasi sebanyak 14 orang, dengan rincian WNA asal China sebanyak delapan orang, tiga orang dari Equador dan dari Malaysia, Singapura dan Inggris masing-masing satu orang. Ke-14 WNA ini dikenakan pasal 50 tentang orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau membuat kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud pemberian izin ke imigrasian kepadanya sehingga diancam hukuman kurungan paling lama lima tahun penjara atau denda Rp25 juta.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007