Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta masih punya  pekerjaan sebelum mengumumkan calon gubernur dan wakil yang akan berkompetisi menjadi pemimpin ibukota.

Berikut tahapan-tahapan dari KPUD Jakarta itu:28 September: KPUD DKI menerima hasil pemeriksaan tes kesehatan, psikologi dan bebas narkoba dari tiga pasangan bakal cagub dan cawagub. 

29 September: Batas akhir KPUD DKI memeriksa berkas persyaratan calon. Tim pasangan calon gubernur/wakil gubernur akan diberitahukan bila ada data yang belum lengkap. 

4 Oktober: Batas akhir untuk melengkapi berkas persyaratan calon yang masih kurang. 

24 Oktober: KPUD DKI Jakarta menetapkan pasangan calon yang lolos verifikasi data administrasi

25 Oktober: Pasangan calon yang lolos verifikasi mengambil nomor urut






Pewarta: Nanien Yuniar
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016