Berikut tahapan-tahapan dari KPUD Jakarta itu:28 September: KPUD DKI menerima hasil pemeriksaan tes kesehatan, psikologi dan bebas narkoba dari tiga pasangan bakal cagub dan cawagub.
29 September: Batas akhir KPUD DKI memeriksa berkas persyaratan calon. Tim pasangan calon gubernur/wakil gubernur akan diberitahukan bila ada data yang belum lengkap.
4 Oktober: Batas akhir untuk melengkapi berkas persyaratan calon yang masih kurang.
24 Oktober: KPUD DKI Jakarta menetapkan pasangan calon yang lolos verifikasi data administrasi
25 Oktober: Pasangan calon yang lolos verifikasi mengambil nomor urut
Pewarta: Nanien Yuniar
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016