Kupang (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Kota Kupang memasukan debat kandidat calon wali kota dan wakil wali kota dalam kontestasi demokrasi di wilayah ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur serentak 2017 mendatang, pada saat masa kampanye calon.

"KPU akan melakukan pleno untuk menetapkan jadwal debatnya di masa kampanye paket calon yang dimulai pada 28 Oktober mendatang," kata Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum Kota Kupang Dani Ratu kepada Antara, menjawab pertanyaan mengenai pelaksanaan debat kandidat calon wali kota dan wakil wali kota, di Kupang, Senin.

Menurut dia, dalam tahapan yang sudah ditetapkan KPU selaku penyelenggara pelaksanaan pesta demokrasi rakyat lima tahunan itu, debat kandidat dimasukkan dalam jadwal kampanye sebagai bagian dari penyampaian visi dan misi kandidat dengan cara debat.

Setiap kandidat calon akan menyampaikan visi dan misi pembangunannya jika terpilih untuk kemudian dijadikan sebagai jembatan atau sarana memajukan dan menyejahterakan masyarakat di daerah ini.

"Setiap program yang terangkum dalam visi dan misi itulah yang akan didebatkan di hadapan publik dengan dipandu sejumlah akademisi sebagai pembanding," katanya.

Secara substansial debat kandidat ini amat penting, karena itulah KPU akan menyediakan satu hari untuk pelaksanaan kegiatan tersebut. "Teknisnya akan diatur oleh KPU selaku penyelenggara," katanya.

Menurut dia, KPU Kota Kupang sudah terbiasa melakukan kegiatan debat pasangan calon itu, sehingga dipastikan kegiatan yang akan dijadikan sebagai salah satu referensi bagi pemilih warga Kota Kupang menjatuhkan pilihannya itu akan berjalan lancar.

"KPU akan menyiapkannya secara matang sehingga warga pemilih juga bisa mendapatkan referensi yang kuat untuk memilih pada saat pemungutan suara di tempat pemungutan suara pada 15 Februari mendatang," kata Dani.

Terhadap jadwal dan agenda KPU saat ini, mantan jurnalis sebuah televisi swasta nasional itu mengatakan, masih melakukan verifikasi administrasi pasangan bakal calon hingga Selasa 4 Oktober.

Menurut dia, dalam tahapan ini, setiap pasangan bakal calon diwajibkan memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang masih kurang, sehingga bisa dipastikan ikut dalam penetapan paket calon pada 24 Oktober mendatang.

Jika tidak bisa penuhi semua syarat termasuk kekurangan syarat administrasi yang ada, maka konsekuensinya adalah tidak terpenuhinya syarat sebagai bakal calon.

"Artinya pada penetapaan pasangan calon nanti tidak bisa ikut ditetapkan. Kami sudah sampaikan ini ke masing-masing pasangan calon," katanya.

Terkait hasil pemeriksaan kesehatan dan bebas narkoba, Dani mengatakan sudah berjalan dengan lancar dan hasilnya pun sudah disampaikan langsung kepada masing-masing paket bakal calon yang ada.

Hingga penutupan pendaftaran di Jumat 23 September lalu, KPU Kota Kupang menerima empat paket bakal calon yang mendaftar, masing-masing dua paket diusung koalisi partai politik dan dua paket lainnya usungan perseorangan.

Pewarta: Yohanes Adrianus
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016