Banda Aceh (ANTARA News) - Badan Pemeriksa Keuangan (BKP) RI akan membuka perwakilan di seluruh provinsi di Indonesia, termasuk di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), untuk melakukan pemeriksaan laporan keuangan. "Hal ini sesuai dengan amanah UUD 1945 dalam rangka melakukan pemeriksaan yang intensif dan kita akan bentuk perwakilan-perwakilan BPK diseluruh provinsi," kata wakil ketua BPK RI, Abdullah Zainie, di Banda Aceh, Jumat. Dalam kegiatan sosialisasi Undang-undang (UU) No.15/2006 tentang BPK RI di Banda Aceh, ia menyampaikan bahwa ke depan, BKP akan bekerja lebih intensif dan giat dalam melaksanakan kegiatannya. Lebih lanjut dia mengatakan seluruh APBD provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia akan diperiksa BPK. Di samping itu, berdasarkan UUD 1945 BPK adalah badan yang berkompetensi untuk melakukan pemeriksaan keuangan, sedangkan lembaga lain seperti Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki kewenangan. "Sebenarnya tugas BKP lebih banyak melakukan pengawasan, melakukan perbaikan sistem ke dalam, mengajari aparat pemerintah pusat dan daerah bagaimana menyusun laporan keuangan pertanggungjawaban negara yang baik," katanya. KPK tidak melakukan pemeriksaan, tetapi penyelidikan dan penyidikan apabila ada sesuatu yang dianggap atau diduga tindak pidana korupsi. KPK juga tidak bisa menaksir atau menetapkan kerugian negara yang menjadi wewenang BPK, tambahnya. "Jadi sebenarnya mereka tidak melakukan pemeriksaan tetapi penyelidikan dan penyidikan untuk selanjutnya diserahkan ke kejaksaan serta diproses lebih lanjut ke pengadilan," katanya.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007