Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak 40 persen dari rumah susun (Rusun) yang terletak di Kelurahan Kebon Kosong, Kemayoran, telah disewakan oleh para pemiliknya karena beragam alasan antara lain untuk mencukupi kebutuhan finansial keluarga. "Sekitar 40 persen disewakan, banyak karena ingin menambah penghasilan untuk membiayai macam-macam, misalnya biaya kuliah anaknya," kata Ketua RW 13 Kelurahan Kebon Kosong, Sumpeno Eko Prayitno (65) di Jakarta, Jumat. Menurut dia, bagi yang ingin menyewa rumah di Rusun Kemayoran minimal harus membayar Rp15 juta dalam setahun. Akan tetapi, sambungnya, rusun lantai dasar bisa disewakan untuk bisnis komersial dengan harga sewa lebih mahal. "Pilihan pertama biasanya ditujukan kepada warga, tetapi bila tidak ada warga yang berminat membuka bisnis di sini maka disewakan ke pihak luar," ujar Sumpeno. Berdasarkan pantauan ANTARA News, hampir seluruh lantai dasar Rusun telah berubah fungsi yang tidak lagi sebagai tempat tinggal atau daerah residensial, tetapi menjadi restoran, pusat kebugaran, salon, dan beragam bentuk komersialisasi lainnya. Warga Rusun Kemayoran lainnya, Taam (49), mengaku bahwa dia tidak begitu paham mengapa bisa bermunculan beragam bentuk bisnis tersebut. "Tetapi kalau ada yang mau buka toko atau semacamnya biasanya telah disetujui oleh warga yang diwakili oleh ketua RW atau RT," katanya. Ia menuturkan, Rusun Kemayoran yang sebagian besar adalah tipe 36 itu terbagi menjadi empat bagian, yaitu Apron, Boeing, Conver, dan Dakota. Setiap bagian biasanya terdiri atas delapan RT dan menampung antara 200 hingga 300 warga. Taam juga memaparkan, awalnya penduduk yang tinggal di Rusun Kemayoran yang dibangun pada dekade 90-an itu adalah mereka yang merupakan korban gusuran dari sejumlah daerah di sekitar Kemayoran. Sebelumnya, Menteri Negara Perumahan Rakyat Yusuf Asy`ari pada Kamis (5/4) mengatakan, pemerintah akan memperketat persyaratan administratif bagi calon pemilik rumah susun sederhana (Rusuna) dengan aturan untuk tidak boleh memindahtangankan rusun minimal untuk jangka waktu lima tahun. Aturan itu dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan kepemilikan Rusuna termasuk kemungkinan salah sasaran calon pemilik Rusuna yang diprioritaskan bagi masyarakat menengah ke bawah.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007