Kami akan mengajukan replik, Yang Mulia. Kalaupun Senin, mohon diperkenankan (sidang digelar) siang
Jakarta (ANTARA News) - Sidang dengan agenda pembacaan replik atau jawaban yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap nota pembelaan (pledoi) tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso atas kasus tewasnya wayan Mirna Salihin digelar Senin (17/10).

"Kami akan mengajukan replik, Yang Mulia. Kalaupun Senin, mohon diperkenankan (sidang digelar) siang," kata salah satu jaksa penuntut umum Ardito Muwardi seusai sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Sidang ke-29 dengan agenda pembacaan nota pembelaan oleh kuasa hukum dimulai pada Kamis pukul 10.50 WIB dan berakhir pada 16.30 WIB.

Ketua Majelis Hakim Kisworo mengatakan sidang replik diagendakan pada Senin (17/10) pukul 13.00 WIB dan sidang duplik yang berisi jawaban kuasa hukum atas replik dari JPU akan digelar pada Kamis (20/10).

Dalam nota pembelaan, kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, menyatakan, terdakwa Jessica tidak terbukti bersalah dan melakukan pidana pembunuhan berencana.

Selain itu, kuasa hukum menginginkan Jessica terbebas dari segala dakwaan dan mengembalikan hak serta martabatnya sebagai warga negara.

Sidang ke-29 yang merupakan sidang lanjutan dari sidang sebelumnya dengan agenda yang sama yakni penyampaian nota pembelaan, kuasa hukum membacakan 150 halaman dari 300 halaman ringkasan pledoi dengan jumlah asli sebanyak kurang lebih 4.000 halaman.

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016