Jakarta (ANTARA News) - Menperin Fahmi Idris mengatakan kalangan pengusaha keberatan untuk membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pesangon rata-rata sebesar sembilan kali gaji terakhir. "Prinsipnya yang selalu dikeluhkan pengusaha tingginya pembayaran kompensasi PHK rata-rata sembilan gaji terakhir. Hal itu dianggap berat oleh pengusaha," katanya di Jakarta, Senin. Oleh karena itu, kata dia, dalam pertemuan tripartit antara pemerintah, perwakilan kalangan pengusaha, dan perwakilan serikat pekerja yang akan dilaksanakan besok (17/4), pemerintah akan mencari rumusan yang saling menguntungkan antara pengusaha dan pekerja. "Rumusan yang ingin dicapai tentu saja pada suatu angka yang menurut pengusaha dan pekerja sama-sama `win-win solution`. Bagi pengusaha tidak berat, tapi bagi si pekerja cukup memadai," katanya. Rencananya, Selasa (17/4) rapat gabungan tripartit tersebut akan dipimpin langsung oleh Menakertrans Erman Suparno. Menurut Fahmi, pertemuan tersebut akan mencari rumusan akhir mengenai perbedaan pendapat kedua pihak. "Sulit sih tidak, tapi cari rumusan itu tidak sederhana," ujar Fahmi menjawab pertanyaan apakah pemerintah kesulitan menemukan rumusan pesangon yang saling menguntungkan antara pengusaha dan pekerja. Fahmi menjelaskan masalah pesangon menjadi polemik berkepanjangan karena perubahan dan amandemen UU Nomor 13 Tahun 2003 sampai saat ini belum dilakukan. Oleh karena itu pemerintah akan membuat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai kompensasi phk yang mengacu pada UU Ketenagakerjaan dan RPP mengenai dana phk tersebut yang dikaitkan dengan UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007