Baturaja (ANTARA News) - Kementerian Agama RI mendistribusikan 7.000 buku nikah baru tahun cetak 2015 ditandatangani Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin ke Kantor Kemenag Ogan Komering Ulu, Sumsel, mengganti buku lama yang diteken Menag Surya Darma Ali.

Dengan demikian, buku nikah yang ditandatangani Menteri Agama era Suryadharma Ali tidak berlaku lagi, kata Kepala Kantor Kemenag Ogan Komering Ulu (OKU), Ishak Putih melalui Kasi Bimas, Hilaluddin di Baturaja, Sumsel, Rabu.

Ia menjelaskan, berdasarkan surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Selatan tanggal 10 Oktober 2016 perihal penghapusan blangko nikah, maka seluruh layanan pencatatan nikah baik reguler maupun hasil putusan istbat nikah menggunakan buku nikah ditandatangani Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mulai berlaku 1 Oktober lalu.

"Sebaliknya, buku nikah cetakan tahun 2014 dan sebelumnya ditandatangani Menteri Agama Suryadharma Ali dinyatakan tidak berlaku lagi," katanya.

Hilaluddin mengatakan, untuk mengganti buku nikah cetakan 2014 atau buku nikah yang ditandatangani Menteri Agama Suryadharma Ali, pihaknya sudah menerima 7.000 buku nikah baru untuk 3.500 pasang pengantin ditandatangani oleh Lukman Hakim Saifuddin.

"Sedangkan buku nikah yang ditarik sebanyak 10.088 buah atau untuk 5.044 pasang pengantin," katanya.

Mengenai buku nikah yang lama, Hilaluddin mengaku, buku nikah tersebut akan dimusnahkan dengan cara dibakar, namun penghapusan buku tersebut masih menunggu petunjuk dari Kemenag maupun Kanwil Kemenag Sumatera Selatan.

(M033/T007)

Pewarta: Edo Purmana*Muhammad Suparni
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016