....Ini (pelaporan ke MKD) merupakan lucu-lucuan....
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR, Fadli Zon mengatakan dirinya tidak pernah melanggar aturan dan etika sebagai anggota DPR ketika menghadiri aksi damai pada Jumat (4/11), karena hadir menjalankan fungsi pengawasan.

"Apa yang saya, Fahri Hamzah dan beberapa anggota DPR lakukan dalam aksi damai pada Jumat (4/11) tidak ada yang melanggar konstitusi, UU, peraturan dan etika karena yang kami lakukan merupakan bentuk pengawasan," katanya di Gedung Nusantara III, Jakarta, Jumat.

Hal itu dikatakannya menanggapi pelaporan Sekretariat Nasional Komite Penegakan Pro Justicia yang melaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon ke Mahkamah Kehormatan Dewan.

Fadli mengatakan dirinya menghadiri aksi tersebut atas undangan tokoh umat Islam yang memintanya hadir.

Menurut dia, di sejumlah negara, kehadiran anggota legislatif dalam aksi demonstrasi merupakan hal yang biasa karena sebagai bentuk pengawasan.

"Itu merupakan bentuk konstitusional yang dijamin konstitusi. Ini (pelaporan ke MKD) merupakan lucu-lucuan, upaya meramaikan," ujarnya.

Selain itu dia meminta pemerintah fokus memenuhi tuntutan masyarakat agar dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok dapat diselesaikan dengan tuntas.

Menurut Fadli, dugaan kasus penistaan agama itu telah menimbulkan demonstrasi terbesar sehingga menjadi catatan serius karena ada yang salah dalam sistem hukum Indonesia.

Sebelumnya, Sekretariat Nasional Komite Penegakan Pro Justicia melaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon ke Mahkamah Kehormatan Dewan, karena dianggap melanggar kode etik DPR dan Undang-undang Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

"UU MD3 salah satunya mengamatkan bahwa anggota DPR wajib memelihara kerukunan nasional. Untuk itu kami penyerahkan pengaduan adanya dugaan pelanggaran kode etik ini," kata kuasa hukum Sekretariat Nasional Komite Penegakan Pro Justicia (KPPJ), yang diwakili Finsen Mendrofa di Gedung Nusantara I, Jakarta, Jumat (11/11).

Finsen mengatakan, Fadli dan Fahri yang hadir dalam aksi damai Bela Islam II pada Jumat (4/11) menyampaikan orasi yang menurutnya bertujuan menggulingkan atau menjatuhkan Pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Menurut dia, dalam orasinya, Fahri Hamzah mengatakan ada dua jalan untuk menurunkan Jokowi yaitu melalui parlemen ruangan dan parlemen jalanan.

"Secara utuh pernyataannya sudah kami lampirkan sebagai bukti," ujarnya.

Finsen menilai tidak pantas dan tidak etis seorang wakil rakyat berbicara seperti itu, apalagi di depan massa yang begitu banyak. Sehingga, Fahri diduga telah melanggar kode etik dewan dan UU MD3.

Dia menjelaskan, kedua pimpinan DPR itu dalam orasinya mengatasnamakan Wakil Ketua DPR, sehingga dipertanyakan apakah orasinya itu mewakili institusi DPR atau tidak.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016