Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR Ade Komarudin menerima kunjungan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, membahas perkembangan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu agar cepat selesai sesuai target yang telah ditentukan.

"Saya ke DPR mau bertemu dengan Ketua DPR mau konsultasi dan sudah diizinkan Presiden untuk membangun komunikasi dengan DPR. Kami membahas soal RUU Pemilu," kata Mendagri Tjahjo Kumolo di Gedung Nusantara III, Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan salah satu fungsi DPR adalah kemitraan dengan pemerintah dalam membahas anggaran dan membuat UU.

Tjahjo mengatakan, DPR telah membentuk Panita Khusus dalam membahas RUU Pemilu sehingga target Komisi Pemilihan Umum (KPU) selesai pada pertengahan tahun 2017 bisa tercapai.

"Pemerintah tinggal menunggu, yang penting adalah target pertengahan tahun depan bisa selesai. Masalah-masalah krusial akan kami buka dahulu," ujarnya.

Dia mengatakan beberapa poin krusial yang dibahas seperti terkait ambang batas parlemen atau parliamentary treshold yang diajukan pemerintah adalah 3,5 persen.

Menurut Tjahjo, pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada fraksi-fraksi di DPR apakah setuju dengan usulan pemerintah itu atau ditambah.

"Pemerintah mengikuti pembahasan di DPR karena RUU Pemilu itu harus memperkuat sistem presidensil. Kedaulatan partai terjaga dengan baik karena memilih Presiden, DPR, dan DPRD melalui partai politik," ujarnya.

Terkait sistem politik menurut dia, pemerintah kami siapkan tiga opsi yaitu tertutup, terbuka, dan terbuka terbatas.

Dia mengatakan karena ada partai politik yang di AD/ART sudah menetapkan terbuka dan ada juga Ketetapan Mahkamah Konstitusi memutuskan tertutup.

"Lalu terkait dengan jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) secara prinsip ada yang minta ditambah dan ada juga yang tidak. Lalu jumlah anggota DPR ada minta ditambah ada juga yang tidak," katanya.

Tjahjo mengatakan, sikap pemerintah sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo, aspirasi masyarakat harus diperhatikan namun kedaulatan partai harus diijaga dengan baik.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016