Batam (ANTARA News) - Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Kepri, Senin pagi menyerahkan lima jenazah teridentifikasi pada BNP2TKI yang selanjutnya mengurus pemulangan hingga ke keluarga.

"Tadi pagi lima jenazah yang teridentifikasi pada Jumat (18/11) sudah diserahkan. Saat ini sudah di Hang Nadim menunggu jadwal pesawat ke daerah masing-masing," kata Kabid Humas Polda Kepri AKBP S Erlangga di Batam, Senin.

Kelima Jenazah yang diserahkan tersebut adalah Nazwa (5) dengan alamat Vila Bukit Permai, Koto Lua, Kecamatan Pauk, Padang Sumatera Barat.

Kedua Edi Suhatman (36) yang teridentifikasi dari DNA. Jenazah beralamat Suka Sari, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.

Selanjutnya Iyah (50) yang teridentifikasi dari DNA dan data medis, jenzah berasal dari Montang Gadung, Desa Gereneng Timur, Kecamatan Sakra Timur, Lombok Timur.

Jenazah atas nama Ujang (23) teridentifikasi dari DNA dan data medis berasal dari Cimega 001/002 Ciapus, Kecamatan Cijaku, Lebak, Provinsi Banten.

Terakhir atas nama Herdiansyah (26) teridentifikasi dari DNA. Jenazah bersal dari Kot Batu, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.

"Jenazah diterbangkan untuk diserahkan ke daerah masing-masing berdasarkan jadwal penerbangan di Bandara Hang Nadim Batam. Yang ke Lombok akan transit di Surabaya," kata Erlangga.

Hingga saat ini, 52 dari 54 jenazah yang ditemukan dalam kasus tenggelamnya kapal TKI ilegal dari Malaysia pada 2 November 2016 sudah teriddentifikasi.

Dua jenazah laki-laki dewasa lainnya belum ada pihak yang mengakui kehilangan anggota keluarganya, jadi belum ada data pendamping untuk memastikan identitasnya.

"Yang teridentifikasi semua sudah diserahkan. Di RS Bhayangkara tinggal ada dua jenazah belum teridentifikasi," kata dia.

Pada Rabu (2/11) sebuah kapal pengangkut TKI ilegal yang berlayar dari Johor Malaysia menuju Batam tenggelam saat sudah berada di perairan Batam. Sebanyak 41 korban ditemukan selamat, sebanyak 54 ditemukan meninggal dan enam orang masih belum bisa ditemukan.

Pewarta: Larno
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2016