Yogyakarta (ANTARA News) - Badan Legislasi DPRD Kota Yogyakarta akan menyusun Rancangan Program Legislasi Daerah 2017 secara proporsional agar pembahasan produk hukum yang sudah direncanakan dapat dilakukan secara maksimal.

"Usulan raperda yang akan dimasukan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2017 sudah ada, tinggal dipilih mana saja yang akan dibahas tahun depan," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kota Yogyakarta Bambang Anjar Jalumurti di Yogyakarta, Rabu.

Berdasarkan usulan awal yang diterima, pihak eksekutif yaitu Pemerintah Kota Yogyakarta mengusulkan 19 raperda, sedangkan DPRD Kota Yogyakarta selaku lembaga legislatif mengusulkan tujuh raperda.

Bambang menyebut, perlu ditetapkan skala prioritas terhadap usulan raperda yang masuk sebelum menentukan jumlah raperda yang akan ditetapkan dalam Prolegda 2017.

"Kami coba akan kerucutkan menjadi 15 raperda usulan dari eksekutif dan empat atau lima raperda inisiatif dewan yang akan dimasukkan dalam Prolegda 2017," katanya.

Berdasarkan pengalaman pada pembahasan tahun-tahun sebelumnya, rerata jumlah raperda yang masuk dalam prolegda adalah sekitar 20 raperda di luar raperda tentang anggaran.

"Jika ditambah raperda anggaran, maka akan ada tambahan tiga raperda lagi. Belum termasuk raperda yang belum selesai dibahas pada tahun ini," katanya.

Pada tahun ini, DPRD Kota Yogyakarta masih menyisakan belasan raperda yang belum ditetapkan menjadi perda karena berbagai hal, di antaranya keterbatasan kewenangan pelaksana tugas wali kota sehingga.

Akibat hal tersebut, ada tiga raperda yang belum bisa disahkan yaitu adalah Raperda Kawasan Tanpa Asap Rokok, Penyelenggaraan Kearsipan dan Penyelenggaraan Pondokan.

Selain itu, ada lima raperda yang hingga kini masih dalam proses pembahasan, tiga raperda masuk pembahasan tahap awal, satu raperda dalam proses fasilitasi di DIY dan lima raperda yang masih dalam proses pembahasan.

Setidaknya, sudah ada dua perda di luar perda anggaran yang sudah disahkan tahun ini yaitu Perda Kota Layak Anak dan Perda Rumah Susun serta lima raperda tinggal diundangkan.

"Guna memaksimalkan hasil pembahasan, kami mengusulkan agar dibentuk panitia khusus kecil yang berisi delapan anggota. Dengan demikian, setiap anggola legislatif bisa tergabung dalam empat atau lima pansus dalam waktu bersamaan," katanya.

Pada tahun ini, DPRD Kota Yogyakarta memilih membentuk panitia khusus besar yang beranggotakan 16 orang sehingga setiap anggota dewan hanya bisa tergabung di tiga panitia khusus dalam waktu secara bersamaan.

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2016