Pontianak (ANTARA News) - Dinas Pendapatan Daerah Kalimantan Barat )Dispenda Kalbar) tengah menyiapkan usulan baru peraturan daerah (perda) terkait dengan keberadaan mobil asing menyusul penolakan Pemerintah Pusat terhadap Perda Nomor 3 tahun 2004 tentang pengendalian dan pengaturan kendaraan asing bukan baru di Kalbar. Kepala Dispenda Kalbar, Darwin Muhammad, di Pontianak, Selasa, mengatakan bahwa untuk menyiapkan perda baru tersebut, Dispenda Kalbar menjalin kerjasama dengan Fakultas Ekonomi dan Hukum Universitas Tanjungpura di Pontianak, agar tidak ditolak Pemerintah Pusat. Menurut dia, ide awal pembuatan perda tersebut karena maraknya mobil asing yang masuk Kalbar dari Sarawak, Malaysiap melalui Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong, Kabupaten Sanggaup namun tidak kembali ke negara asal, meski waktu kunjungan telah berakhir. "Jatah waktu mobil asing yang masuk Kalbar maksimal 60 hari. Sesudahnya, mereka harus kembali ke Malaysia melalui jalur resmi untuk memperpanjang masa tinggal," ujarnya. Ia menambahkan, seandainya Perda Nomor 3 tahun 2004 diizinkan, maka akan memungkinkan untuk warga Kalbar memiliki mobil bekas dari Malaysia. Dengan peningkatan jumlah kepemilikan, pendapatan asli daerah (PAD) dari pengalihan maupun pajak kendaraan yang harus dibayar dipastikan meningkat. "Tapi, karena Perda tersebut dianggap melanggar aturan yang lebih tinggi, terpaksa tidak diterapkan," ujar Darwin Muhammad. Salah satu usulan yang akan dimasukkan dalam perda baru itu, yakni penerapan sanksi hukum terhadap mobil asing yang tidak keluar Kalbar, apabila melewati masa tinggal 60 hari. Sementara itu, Dekan Fakultas Ekonomi Untan, Evi Asmayadi, mengatakan bahwa untuk mensiasati perda itu diterima Pemerintah Pusat, maka sifatnya bukan pengaturan, melainkan pengawasan. "Tapi, memang sulit untuk mendapatkan PAD langsung dari perda itu. Mungkin dapat ditarik pendapatan dari penggunaan asuransi berkendaraan," kata Evi. Ia juga lebih optimis jikalau perda baru yang tengah disiapkan itu lebih diterima Pemerintah Pusat, karena sifatnya bukan berorientasi perdagangan. Sedangkan penerapan sanksi yang akan dicantumkan harus mengacu aturan yang lebih tinggi dari Perda. "Mungkin saja, sanksi mobil asing yang melanggar masa tinggal di Kalbar, disita untuk digunakan sebagai kendaraan dinas," kata Evi. Berdasarkan aturan yang ada, kendaraan dari luar negeri khususnya kendaraan wisatawan mancanegara diizinkan untuk beroperasi di wilayah Indonesia termasuk Kalbar dengan jangka waktu 60 hari. Selama di Indonesia, kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan administrasi surat-menyurat yang lengkap dan legal sesuai yang dipersyaratkan. Apabila melewati batas waktu 60 hari, kendaraan tersebut harus dikembalikan ke negara asalnya. Sepanjang tahun 2005, tercatat sedikitnya 3 ribu kendaraan dari luar negeri yang masuk Kalbar melalui jalur Entikong. Selain Entikong, sejumlah perlintasan tidak resmi untuk kendaraan seperti Jagoi Babang dan Badau, ditemui sejumlah kendaraan dari Malaysia yang tidak mematuhi aturan. Data Bea dan Cukai Cabang Pontianak pada 2004, sejak Januari hingga Agustus 2004, sekitar dua ratus mobil asing, yakni dari Serawak yang masuk ke Kalbar tidak kembali. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007