Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan empat bus sitaan kepada Radio Republik Indonesia (RRI). Penyerahan empat bus itu dilakukan secara simbolis di Gedung KPK, Jalan Vetaran, Jakarta, Rabu. Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Tumpak Hatorangan Panggabean, menjelaskan putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap untuk perkara korupsi di RRI dengan terdakwa Direktur Administrasi Keuangan RRI, Suratno, dan rekanannya, Faharani, sebenarnya menyatakan empat bus itu dirampas untuk negara. "Sebenarnya itu menjadi hak Menteri Keuangan. Tetapi, KPK lihat, akan lebih bermanfaat apabila bus itu digunakan oleh RRI sendiri dibanding dengan dilelang dengan harga yang tidak seberapa," tuturnya. Tumpak mengemukakan pengembalian empat bus itu dilakukan atas permintaan RRI sendiri untuk digunakan antar-jemput pegawainya. KPK, lanjut dia, telah meminta izin Menteri Keuangan untuk mengembalikan empat bus itu kepada RRI. "Tentu ini dilakukan setelah ada izin Menkeu," ujarnya. Selain menyita empat bus dalam kasus korupsi pengadaan alat pemancar di RRI, KPK juga menyita dua mobil merk Toyota Avanza. "Tetapi Avanza itu tidak diminta, jadi saya kira tidak diperlukan oleh mereka. Nanti, kapan-kapan, kita akan melakukan pelelangan mobil Avanza itu," kata Tumpak. Perkara kasasi Suratno dan Faharani telah diputus oleh MA dan berkekuatan hukum tetap. Faharani oleh MA dihukum 10 tahun penjara, denda Rp300 juta dan mengganti kerugian negara Rp9,64 miliar. Sedangkan Suratno dihukum empat tahun penjara dan denda Rp200 juta. (*)

Copyright © ANTARA 2007