Jakarta (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan peralihan urusan pemerintahan jangan sampai mengganggu kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.

"Saya tekankan bahwa tujuan utama pembagian urusan pemerintahan konkuren ini adalah membuat penyelenggaraan pemerintahan semakin efektif dan semakin efisien, bukan justru menimbulkan beban dan masalah baru," kata Presiden Jokowi saat memimpin rapat terbatas bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Kepresidenan Jakarta, Kamis.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah tahun 2014, telah dilakukan pembagian urusan pemerintahan yang mencakup di dalamnya peralihan 14 suburusan antartingkatan susunan pemerintahan.

Sedangkan satu suburusan beralih dari provinsi ke kabupaten dan kota, delapan suburusan beralih dari kabupaten dan kota ke provinsi, serta lima suburusan beralih dari daerah ke pusat.

Peralihan 14 suburusan pemerintahan tersebut, menurut Presiden Jokowi akan membawa konsekuensi pada pengalihan status pegawai, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen.

"Artinya dengan skema peralihan lima suburusan dari daerah ke pusat, maka ada 22.519 orang pegawai daerah yang akan dialihkan menjadi pegawai pusat," kata Presiden Jokowi.

Pengalihan itu, lanjut Presiden, juga menimbulkan konsekuensi pembiayaan gaji dan anggaran lainnya, yang semula ditanggung oleh pemda menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

Maka Presiden kemudian meminta Kementerian Dalam Negeri agar segera menuntaskan penyelesaian peraturan pelaksana dari UU Pemerintah Daerah tersebut terutama yang berkaitan dengan pembagian urusan pemerintahan konkuren agar semuanya menjadi lebih jelas dan memiliki payung hukum yang kuat.

"Pengaturan pelaksana ini diperlukan untuk memberikan pijakan hukum yang lebih jelas pada proses pengalihan status pegawai, pendanaan, sarana prasarana, serta dokumen," ujar Presiden.

Ia menambahkan, bahwa pengaturan pelaksana juga bisa menjadi pegangan, bukan hanya bagi daerah tapi juga bagi kementerian dan lembaga yang terkait dengan peralihan lima suburusan ke pemerintah pusat.

Rapat Terbatas itu dihadiri oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menko Polhukam Wiranto, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko Kemaritiman Luhut B. Panjaitan, Mendagri Tjahjo Kumolo, Mensesneg Pratikno, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, Menteri PANRB Asman Abnur, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Menkumham Yasonna Laoly, Menhub Budi K. Sumadi, dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.


Pewarta: Hanni Sofia Soepardi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016