Bekasi (ANTARA News) - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, Jawa Barat, belum merampungkan tiga kasus dugaan korupsi yang melibatkan instansi pemerintah setempat pada 2016 akibat adanya intervensi.

"Sebenarnya prioses lidik kasus korupsi hanya sebentar. Namun saat naik ke proses penyidikan muncul tekanan (intervensi) kepada penyidik cukup besar," kata Kapolrestro Bekasi Kota Kombes Pol Umar Surya Fana di Bekasi, Jumat.

Menurut dia, ada tiga kasus dugaan korupsi yang dilaporkan masyarakat kepada pihaknya sepanjang 2016 yang diduga mengakibatkan kerugian uang negara.

"Kasus ini melibatkan instansi pemerintah. Namun saya belum bisa ungkap sekarang masih dalam proses penanganan," katanya.

Dikatakan Umar, sejak menjabat sebagai Kapolrestro Bekasi Kota pada Oktober 2016, dirinya telah melimpahkan tiga dugaan kasus korupsi itu kepada Satuan Reserse Kriminal Polrestro Bekasi Kota.

"Saya baru menerima tiga laporan indikasi korupsi itu pada Oktober 2016. Tiga data dugaan korupsi itu saya serahkan ke Reskrim. Kita tangani pada dua unsur pelanggaran, yakni memperkaya diri sendiri serta tindakan melawan hukum," katanya.

Menurut Umar, tingginya intervensi dari pihak yang melakukan pembelaan terhadap terlapor, turut menghambat jalannya penanganan kasus di kepolisian.

"Baru dipanggil klarifikasi saja (terlapor), intervensinya sudah luar biasa dari pihak luar," katanya.

Dari tiga puluhan jenis tindak pidana korupsi yang disebut dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, kata dia, pihaknya selama ini hanya berkutat pada penanganan pasal 3 dan pasal 5.

"Dalam aturan tersebut diatur tentang kewajiban mengembalikan kerugian negara dari hasil kasus yang berhasil ditangani. Sedangkan untuk pasal 6 ke atas yakni pasal 11 dan 12 terkait gratifikasi, sulit kami atasi karena pembuktiaannya yang belum didukung teknologi canggih," katanya.

Terkait tiga kasus dugaan korupsi itu, pihaknya segera berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara atas dugaan kasus ini.

"Kalau dugaan pidananya muncul, kita minta BPKP untuk audit," katanya.

Umar menargetkan, ketiga kasus itu akan naik pada tahapan penyidikan paling lambat April 2017.

"Biasanya proses penyidikan butuh waktu 20 hari tersangka bisa ditahan," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016