Jakarta (ANTARA News) - Presiden diminta untuk memerintahkan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) agar dilibatkan dalam investigasi kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir. Choirul Anam dari Lembaga Bantua Hukum (LBH) Jakarta, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, mengatakan KNKT adalah suatu komite yang bekerja atas otoritas dan perintah presiden. Komite itu, lanjut dia, bekerja berdasarkan Konvensi Chicago yang juga mengamanatkan investigasi kecelakaan di atas pesawat, selain kecelakaan pesawat biasa. "Kecelakaan yang bisa diusut oleh KNKT bukan hanya kecelakaan biasa seperti yang terjadi pada Adam Air atau terbakarnya pesawat Garuda seperti kemarin. KNKT bisa menginvestigasi kasus kecelakaan 'on board', seperti halnya peristiwa pembunuhan Munir," tutur Anam. Ia menambahkan melalui bukti-bukti yang dikumpulkan untuk persidangan gugatan Suciwati terhadap Garuda Indonesia, terlihat bahwa Garuda Indonesia telah melakukan perbuatan yang tidak profesional. "Melalui temuan-temuan itu, kami meminta agar Presiden memerintahkan KNKT agar menginvestigasi pembunuhan Munir," ujar Anam. Hal itu, lanjut dia, diperkuat lagi dengan ditetapkannya mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Indra Setiawan, sebagai tersangka baru kasus pembunuhan Munir. Anam meyakini perbuatan tidak profesional yang dilakukan Garuda Indonesia, seperti penugasan Pollycarpus atas dasar surat palsu, bukan dilakukan secara kebetulan. Investigasi KNKT terhadap Garuda, lanjut dia, dilakukan untuk kebaikan Garuda sendiri. "Jangan sampai Garuda diboikot penerbangan internasional karena mengorbankan kepentingan penerbangan sipil," katanya. Untuk itu, lanjut dia, perlu dibuktikan melalui investigasi KNKT apakah memang ada kepentingan lain selain kepentingan penerbangan sipil dalam penerbangan GA-974 yang ditumpangi Munir dalam penerbangan ke Belanda pada 6 September 2004. (*)

Copyright © ANTARA 2007