Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah memperkirakan dapat mulai menerbitkan surat utang berjangka pendek atau surat perbendaharaan negara (SPN) mulai Mei 2007 setelah rencana penerbitan surat utang jenis itu pada April 2007 tertunda. "Diperkirakan Mei 2007 akan mulai dikeluarkan, pekan depan akan ada sosialisasi ketentuan/aturan yang menyangkut SPN yang melibatkan Bank Indonesia (BI), Ditjen Pajak, dab Bapepam. Begitu selesai sosialisasi akan rapat koordinasi lagi, kemudian diumumkan rencana penerbitannya," kata Dirjen Pengelolaan Utang Departemen Keuangan, Rahmat Waluyanto, di Jakarta, Kamis. Ia menyebutkan, tidak ada masalah yang berkaitan dengan pajak seperti yang diatur berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2006 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Diskonto Surat Utang Negara. "Tarif 20 persen atas diskonto itu final dan hanya dikenakan pada pasar perdana sementara di pasar sekunder tidak ada lagi. Masalah substansi pajak sama sekali tidak ada dari dulu karena PP nomor 11 tahun 2006 sudah jelas aturannya, tinggal teknis pelaksanaannya," katanya. Mengenai alasan penundaan penerbitan SPN yang sebelumnya direncanakan pada 24 April 2007, Rahmat menegaskan, penundaan itu karena semua aspek yang terkait dengan penerbitan SPN harus dikaji dulu mulai dari sisi pengelolaan kas, pengendalian utang, pengembangan pasar uang, dan pengendalian moneter. "Ketika kami menganggap bahwa semua persiapan sudah `well in place`, maka kita betul-betul akan menerbitkannya," katanya. Mengenai jumlahnya, Rahmat mengatakan, kisarannya tetap sekitar Rp3 triliun hingga Rp4 triliun. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007