Jakarta (ANTARA News) - Departemen Perdagangan telah mengakui 10 perusahaan yang memperoleh pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar Timah Batangan (ET-Timah). Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Diah Maulida, mengatakan setiap perusahaan yang telah mendapatkan pengakuan sebagai ET-Timah dapat melakukan ekspor timah batangan. Hingga saat ini jumlah permohonan ET-Timah yang masuk ada 13 perusahaan. Sedangkan 10 perusahaan yang telah diakui sebagai ET-Timah yaitu PT Bangka Putra Karya, PTB Bukit Timah, CV DSB Jaya Abadi, CV Donna Kembara Jaya, PTB Tinindo Internusa, PT. Tambang Timah, Tbk, PT. Billitin Makmur Lestari, PT. Yinchenindo Mining Industry, PT. Koba Tin, dan CV. Duta Putra Bangka. Peraturan Menteri Perdagangan No. 04/M-DAG/PER/1/2007 tentang Ketentuan Ekspor Timah Batangan yang diterbitkan pada 22 Januari 2007 salah satunya bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dari royalti ekspor timah batangan. Penghitungan nilai royalti mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, yaitu sebesar 3 persen dari harga jual. Harga jual disepakati ditetapkan harga transaksi di London Metal Exchange (LME) pada saat jam 13.00 waktu London pada hari sebelumnya. Permendag tentang ekspor timah itu juga menetapkan timah batangan yang diekspor harus memiliki kadar logam timah minimal 99,85 persen. Selain itu, setiap pelaksanaan ekspor Timah Batangan wajib dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis sebelum muat barang oleh surveyor yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan Menteri Perdagangan. Hasil verifikasi yang diterbitkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan untuk pendaftaran Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) atau Pemberitahuan Pabean Single Administrative Document (PPSAD) untuk Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang sudah menerapkannya. Laporan Surveyor meliputi verifikasi penelitian dan pemeriksaan terhadap data atau keterangan yang antara lain mengenai asal bahan baku (bijih timah), spesifikasi barang, jumlah dan jenis barang, waktu pengapalan, dan pelabuhan muat. Permendag juga menetapkan verifikasi langsung ke lapangan terhadap asal bahan baku (bijih timah) harus sudah dilaksanakan oleh surveyor dalam waktu paling lama 3 bulan sejak ekspor pertama dilakukan oleh setiap ET -Timah. Sedangkan, bijih timah/pasir timah harus berasal dari KP (Kuasa Pertambangan) Eksploitasi pemegang KP Pengolahan dan Pemurnian atau KK atau KP Eksploitasi pemegang Surat Perjanjian Kerjasama antara Pemegang KP Pengolahan dan Pemurnian dengan Pemegang KP Eksploitasi. Dengan adanya pengaturan terhadap ekspor timah batangan diharapkan ekspor timah dari Indonesia akan berasal dari usaha pertambangan yang legal dan berkualitas tinggi sehingga mendatang nilai devisa yang besar. Departemen Perdagangan saat ini juga sedang menyiapkan pengaturan perdagangan antar pulau pasir timah dan pembentukan Jakarta Tin Market. (*)

Copyright © ANTARA 2007