Jakarta (ANTARA News) - Sekitar 300 calon peserta kegiatan magang kerja tujuan Korea Selatan diduga menjadi korban penipuan sebuah program yang disebut-sebut merupakan hasil kerja sama Kantor Kementerian Negara Pemuda dan Olah Raga dengan PT Indosky. Atas kasus penipuan itu, 20 dari 300 korban melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Rabu, dengan didampingi oleh tim pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Para korban melaporkan Dirut PT Indosky, Buce dan Komisaris Utama PT Indosky, Melly dan Kementerian Negara Pemuda dan Olah Raga dengan tuduhan melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan. Kuasa hukum para korban dari LBH Jakarta, Hermawanto mengatakan, pihaknya tidak menyebutkan nama untuk terlapor dari Kementerian yang dikini dipimpin oleh Adhyaksa Dault itu. Kementerian Pemuda dan Olah Raga turut dilaporkan karena program magang itu disebut-sebut sebagai hasil kerja sama Kementerian Negara Pemuda dan Olah Raga bekerja sama dengan PT Indosky. "Yang menjadi korban sekitar 300 orang tapi yang melapor ke Polda Metro Jaya sekitar 20 orang," kata Hermawanto. Ia mengatakan, para korban dijanjikan akan diberangkatkan ke Korea Selatan pada Juni 2006 dengan syarat setiap peserta wajib membayar Rp35 juta. "Namun, mereka tidak juga diberangkatkan hingga kini sedangkan uang yang terlanjur terbayar tidak juga dikembalikan," katanya. Para korban berusaha mendatangi kantor Indosky di Plaza Bapindo di JL Thamrin Jakarta Pusat. Namun kantor itu telah pindah ke Kuningan. Di Kuningan, kantor PT Indosky juga tidak ditemukan. "Pihak Indosky pernah datang ke kantor kami dengan janji akan mengembalikan uang namun hingga kini tidak ada realisasinya," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007