Jakarta (ANTARA News) - Proses persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket KTP elektronik (KTP-E) tahun anggaran 2011-2012 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak akan disiarkan secara langsung oleh televisi.

"Kemarin dengan mengingat sebelumnya pengadilan sudah mengambil sikap bahwa persidangan sekarang tidak boleh live lagi. Jadi peliputan boleh tapi tidak live," kata humas Pengadilan Tipikor Yohanes Priana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.

Sidang dugaan korupsi e-KTP akan dilangsungkan esok Kamis di PN Jakpus dengan majelis hakim terdiri atas Jhon Halasan Butarbutar sebagai ketua, didampingi hakim anggota 1 Franky Tumbuwun, hakim anggota 2 Emilia, hakim anggota 3 Anwar dan hakim anggota 4 Ansyori Syaifuddin.

"Ketua PN Jakpus sudah membuat surat keputusan ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kelas 1A khusus nomor W10.U1/KP.01.1.17505XI.2016.01 tentang larangan Peliputan atau Penyiaran Persidangan secara langsung oleh media televisi di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kelas 1A Khusus," tambah Yohanes yang juga hakim Tipikor tersebut.

Menurut Yohanes surat keputusan itu diambil berdasarkan pengalaman saat persidangan kasus pembunuhan dengan terdakwa Jessica Wongso.

Menurut Yohanes, bila persidangan disiarkan "live" maka persidanganlah yang menghadirikan diri ke masyarakat sehingga logika hukumnya menjadi terbalik.

"Boleh direkam tapi di sidang ada etika," jelas Yohanes.

Sidang ini menghadirkan dua terdakwa, yakni mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto. Keduanya sudah mengajukan diri sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang membantu penegak hukum untuk membongkar perbuatan pidana.

Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, ada nama-nama besar yang akan disebut dalam dakwaan itu.

"Ya nanti Anda baca saja, Anda dengarkan kemudian Anda akan melihat ya mudah-mudahan tidak ada goncangan politik yang besar karena namanya yang disebutkan banyak sekali," kata Agus pada 3 Maret 2017.

Ada tokoh-tokoh besar yang pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini, antara lain Ketua DPR Setya Novanto, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan periode 2004-2009 dan 2009-2013 Ganjar Pranowo, mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR M Jafar Hafsah, mantan pimpinan Komisi II DPR dari fraksi Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa, Ketua Komisi II sejak 2009 hingga Januari 2012 Chairuman Harahap, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dan sejumlah anggota DPR lain.


Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017