Makassar (ANTARA News) - Pemerintah Kota Makassar menyikapi langsung keluhan petugas kebersihan yang mengalami keterlambatan gaji dan biaya operasional selama tiga bulan, dari Januari, Februari hingga Maret 2017.

"Sebenarnya ini adalah persoalan administrasi sehingga pencairan gaji dan tunjangan operasional untuk petugas kebersihan itu tertunda selama tiga bulan," ujar Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto di Makassar, Sabtu.

Dia mengatakan, keterlambatan pencairan honor dan tunjangan operasional para petugas kebersihan ini karena memang adanya pengalihan kewenangan.

Sebelumnya petugas kebersihan ditangani oleh Dinas Kebersihan, tapi per Januari sudah beralih tanggung jawab ke kecamatan masing-masing.

Adapun gaji dan tunjangan operasional para petugas kebersihan yang terlambat dicairkan itu mulai dari bulan Januari, Februari hingga Maret 2017.

"Saya sudah kumpulkan semuanya, mulai dari Camat, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Sekertaris Badan Pendidikan, Pelatihan (Badiklat) dan Pengembangan SDM, dan Kepala Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan (BPAK) untuk membahas ini," katanya.

Adapun petugas kebersihan di Makassar berjumlah 128 orang yang berasal dari Dinas Kebersihan. Setelah Dinas Kebersihan dilebur ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pelimpahan petugas kebersihan dari DLH ke 14 kecamatan yang jumlahnya berbeda setiap kecamatan.

Di antaranya kecamatan Mamajang sembilan orang, Biringkanayya 11 orang, dan Panakkukang 13 orang. Nasib ke 128 petugas kebersihan diputuskan oleh pertemuan tersebut.

Wali Kota Danny menginstruksikan camat, Kepala DLH, Kepala Badiklat dan Pengembangan SDM, serta Kepala BPAK merampungkan persyaratan administrasi pembayaran gaji dan Tunjangan Operasional (TO) 128 petugas kebersihan.

"Senin, SK Wali Kota, penyesuaian keuangan bisa rampung dan setelah itu bisa dilakukan pembayaran setelah seluruh persyaratan administrasi dilengkapi," kata Danny.

Pewarta: Muh Hasanuddin
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017