Bandung (ANTARA News) - Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar menyebut revisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 terhitung tanggal 1 April 2017 sulit dilakukan dalam waktu yang singkat oleh pemerintah daerah.

"Ada hal yang bisa diputuskan yang implementasinya membutuhkan waktu," kata Deddy di Gedung Sate, Kota Bandung, Minggu.

Deddy menuturkan, dalam 11 poin revisi Permenhub seperti pengaturan kuota dan tarif tidak bisa serta-merta langsung diterapkan. Pasalnya provinsi mesti menyusun formulasi agar menjadi pedoman bagi kepala daerah untuk diturunkan sebagai peraturan wali kota dan peraturan bupati di tiap daerah.

"Artinya pemberlakuan tanggal 1 tapi implementasinya yang efektif mulai kapan? Sekarang tanggal 26, lima hari susah," kata dia.

Hal itu ditambah dengan masih banyaknya para pengusaha angkutan konvesional yang belum memahami secara jelas mengenai turunan dari Permenhub tersebut. Sehingga dikhawatirkan akan memicu kembali konflik.

Sehingga, lanjut dia, perlu adanya sosialisasi secara menyeluruh mengenai revisi Permenhub itu. Apalagi, salah satu poin revisi membahas mengenai badan hukum transportasi online yang mesti dipenuhi pengusaha angkutan berbasis online.

"Banyak yang belum paham. Makanya perlu adanya dari pusat untuk memberikan penjelasan dan apa perubahan tadi maknanya," kata dia.

Untuk itu, pada Kamis pekan depan pihaknya akan melakukan koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Pusat, Provinsi, kabupatan/kota, dan pihak transportasi terkait untuk menanyakan lebih jauh terkait revisi ini serta mengedepankan sisi keadilan berbagai pihak.

"Apa sebelum ada badan hukum harus berhenti operasi (bagi) online. Ini kan harus dipertimbangkan dari sisi keadilan. Yang penting menurut saya spiritnya tidak saling membunuh dan tidak saling menyudutkan," ujarnya.

Sementara itu, Kadishub Provinsi Jawa Barat Dedi Taufik mengatakan, setelah adanya revisi Permenhub ini, pemerintah daerah akan menindaklanjutinya.

"Ini lebih operasional. Akan ditindaklanjuti wali kota/bupati," ujarnya.

Saat ini pihaknya sedang menyusun draf Peraturan Gubernur Jawa Barat terkait penerjemahan Permenhub itu. Dalam penyusunannya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melibatkan seluruh pihak terkait seperti pengusaha angkutan dan YLKI.

Pewarta: Asep F
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017