Batam (ANTARA News) - Komandan Lantamal IV Laksamana S Irawan mengatakan maraknya penyelundupan rokok noncukai dari Kawasan Bebas Batam ke kawasan pabean melibatkan sindikat besar yang ingin memperoleh keuntungan secara ilegal.

"Upaya penyelundupan sudah kesekian kalinya. Senin (3/4) kami menangkap boat yang berupaya menyelundupkan 10.400 slof rokok noncukai ke Jambi dari Batam. Rokok seharusnya hanya untuk kawasan bebas. Ini terjadi karena melibatkan juga sindikat besar," kata dia saat ekpos penangkapan di Dermaga Pangkalan Angkatan Laut Batam, Rabu.

Dari pabrik di Kota Batam, rokok-rokok itu dibawa menggunakan truk menuju Jembatan Enam Barelang. Pada lokasi tersebut sudah ada yang menunggu dan memindahkan muatan ke kapal.

Upaya penyelundupan, kata dia, menggunakan kapal-kapal kecil berkecepatan tinggi dan dilakukan saat malam atau dinihari menunggu lengahnya petugas.

"Kapalnya kecil menggunakan tiga mesin masing-masing 200 PK sehingga satu kapal bermesin 600 PK. Kecepatan bisa 50 knot. Beruntung Tim Western Fleet Quick Response Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (WFQR) Tanjungpinang berhasil menggaggalkannya," kata dia.

Selain ke Jambi, rokok kawasan bebas tanpa culai yang diproduksi di Batam juga dijual pada kawasan pabeanan lain diluar Batam.

"Berdasarkan pengakuan empat pelaku yang akan menyelundupkan rokok ke Jambi, mereka sudah empat kali beraksi. Kapal tersebut sama sekali tidak ada surat-suratnya, sehingga melanggar undang-undang pelayaran dan kepabeanan," kata Irawan.

Ia juga mengatakan akan memangil pemilik barang yang identitasnya sudah diketahui untuk mengungkap kasus yang juga merugikan negara hingga Rp1 miliar tersebut.

"Pemilik inisial H, akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan. Kami juga akan berkoordinasi dengan Polda Kepri dan BC untuk mengungkapnya," kata dia.

Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak yang hadir saat ekpos mengapresiasi kinerja Tim Western Fleet Quick Response Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (WFQR) Lantamal IV Tanjungpinang dibawah pimpinan Komandan Lantamal IV Laksamana S Irawan.

"Ini patut diapresiasi. Karena penyelundupan merugikan negara, masyarakat, dan juga daerah. Ini ada unsur pelanggaran hukum maka harus diberantas," kata dia.

Jumaga mengatakan, sebenarnya sudah ada peraturan mengenai peredaran rokok untuk kawasan bebas, namun masih ada pengusaha yang ingin untung besar tanpa harus bekerja keras.

Pewarta: Larno
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017