Jakarta (ANTARA News) - Aparat Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 3,7 kilogram melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten.

"Kita koordinasi dengan Kepolisian Taiwan dan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengamankan LCY dan HMW," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan di Jakarta, Rabu.

Iriawan menjelaskan Kepolisian Taiwan menginformasikan adanya dua warga Taiwan yakni LCY dan HMW membawa shabu menuju Jakarta.

Petugas Polda Metro Jaya meringkus keduanya yang membawa shabu dengan modus menempelkan pada bagian tubuh (body wrapping) melalui bandara internasional itu.

Selanjutnya, polisi mengembangkan jaringannya dengan membekuk seorang kurir berinisial TAW (23) di Jalan Gajah Mada Jakarta Pusat.

Dari keterangan TAW terungkap diperintahkan seorang narapidana SGY di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang Jakarta Timur.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Nico Afinta menambahkan pihaknya bekerja sama dengan Polisi Taiwan guna mengungkap peredaran narkoba tersebut.

Nico menyatakan petugas mengidentifikasi pelaku hingga melacak jadwal penerbangan penyelundup narkoba tersebut.

Rencananya, tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Direktorat Jenderal Bea Cukai akan mengembangkan jaringan narkoba internasional di Taiwan.

"Kita akan mencari tahu tentang jaringan tersebut, pola jaringan hingga bagaimana barang haram tersebut bisa masuk ke Indonesia," ujar Nico.

Sementara itu, "Head of Liasion Section Taiwan" Kolonel Jay Li mengapresiasi anggota Polda Metro Jaya mengungkap jaringan narkoba itu.

Jay menyatakan Polisi Taiwan akan meningkatkan kerja sama dengan Polda Metro Jaya guna memberantas peredaran narkoba pada kedua negara itu.

Para tersangka dijerat Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 lebih subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017