Makassar (ANTARA News) - Gugatan praperadilan yang diajukan Prof Dr Achmad Ali, tersangka kasus dugaan korupsi dana program pasca sarjana Fakultas Hukum Unhas Makassar kepada Kejati Sulsel dan Kejari Makassar, gugur karena BAP telah dilimpahkan jaksa kepada Pengadilan Negeri Makassar untuk persiapan persidangan. "Tentu saja gugatan praperadilan itu gugur," jelas koordinator tim kuasa Achmad Ali, Nico Simen SH di Makassar, Kamis. Ia menjelaskan, pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP menyebutkan bahwa dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan praperadilan belum selesai, maka permintaan itu otomatis gugur. Menurut Nico, sidang praperadilan yang diajukan Achmad Ali semula akan digelar pada Selasa (15/5) di Pengadilan Negeri Makassar. Permohonan praperadilan itu telah diregistrasi PN Makassar tanggal 8 Mei 2007 Nomor 07/Pid/Pra/2007/PN.Mks dengan pemohon Prof Achmad Ali dengan termohon I yakni Kajari Makassar dan termohon II adalah Kajati Sulsel. Gugatan praperadilan diajukan karena Achmad Ali menilai bahwa penahanannya di Rutan Kelas I Makassar sejak Senin (7/5) adalah tidak sah. "Sebetulnya kami juga kecewa karena dengan gugurnya gugatan praperadilan itu, PN akhirnya tidak bisa menguji sah-tidaknya surat perintah penahanan yang dikeluarkan Kajati Sulsel dan Kajari Makassar," ujarnya. Pasalnya, Kajati Sulsel dalam kapasitas sebagai penyidik tidak dapat memerintah Kajari Makassar dalam kapasitasnya sebagai penuntut umum. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007