Balikpapan (ANTARA News) - Kapolresta Balikpapan agaknya gerah dengan "polisi malas" di daerah itu karena dari 200 personil, rata-rata 30 di antaranya tidak mengikuti apel yang dilakukan tiap hari sehingga ia mengancam untuk memberikan teguran keras, sampai sanksi kurungan 21 hari serta penundaan kenaikan pangkat. "Hukuman sesuai tingkat kesalahan, termasuk mengabaikan peringatan yang sudah disampaikan berkali-kali melalui lisan dan tertulis," kata Kepala Unit Pelayanan Pengaduan Penegakan Disiplin (Kanit P3D) Polresta Balikpapan, Inspektur Satu, Soleh menyampaikan pernyataan Kapolresta di Balikpapan, Sabtu. Ia menjelaskan bahwa memang ada sebagian personil yang melaporkan alasan dirinya tidak mengikuti apel namun sebagian tanpa pemberitahuan. Pihak Polresta mengancam akan memberikan teguran apabila selama tiga kali berturut tidak ikut apel tanpa alasan jelas. "Teguran itu yang disampaikan kepada masing-masing Kepala Satuan Unit (Kasat) dengan tebusan ke Kapolresta," katanya. Namun, imbuh dia apabila mengabaikan peringatan itu akan dilakukan pemeriksaan dalam bentuk sidang, yang sanksinya bisa hukuman kurungan maksimal 21 hari, termasuk penundaan kenaikan pangkat sesuai tingkat kesalahan. Tugas P3D antara lain setiap hari mencatat absensi kehadiran termasuk apel setiap hari. Ia mengakui bahwa hanya Polresta Balikpapan yang aktif melakukan absen berkat adanya unit P3D, sedangkan pada tingkat belum dibentuk. Dalam upaya meningkatkan kinerja, maka Polresta memprogramkan agar P3D bisa segera terbentuk pada setiap Polsek di "Kota Minyak" itu. Ia menjelaskan bahwa melalui P3D, maka pihaknya melakukan evaluasi tingkat kinerja anggota kepolisian di Balikpapan. "Kami tidak langsung percaya dengan izin melalui surat keterangan karena akan kita buktikan mengenai kebenaran alasan anggota tersebut tidak bekerja," katanya. Ia menjelaskan bahwa apabila izin yang ditemukan di luar batas kewajaran atau mengada-ada, maka personil bersangkutan akan dimintai keterangan.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007