Jakarta (ANTARA News) - Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mendapatkan laporan dari lembaga serupa di Malaysia tentang temuan rekening milik mantan Kasubid Imigrasi Konjen RI di Penang, Malaysia, Khusnul Yakin Payapo yang telah divonis hukuman penjara karena melakukan pungli miliaran rupiah kepada para TKI. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiequrrachman Ruki, usai menerima Ketua PPATK Yunus Hussein, di Gedung KPK, Jalan Veteran, Jakarta, Senin, mengatakan PPATK kemudian menginformasikan temuan itu kepada KPK. "Pak Yunus memberikan informasi bahwa PPATK Malaysia menemukan rekening milik seorang tersangka yang kasusnya sedang diperiksa oleh KPK," kata Ruki. Rekening yang ditemukan oleh PPATK Malaysia itu disimpan di sebuah bank swasta Malaysia dalam jumlah yang cukup besar. Menurut Ruki, KPK akan menelusuri temuan rekening itu apakah berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pungutan liar yang kasusnya telah diputus oleh pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor). "Kalau memang ada kaitan dengan kasus ini, kita akan lakukan pembekuan," ujarnya. Setelah menerima pemberitahuan dari KPK, lanjut Ruki, maka PPATK Indonesia bisa meminta PPATK Malaysia untuk membekukan rekening tersebut. "Menurut mereka, jika rekening itu ada kaitannya dengan kasus yang ditangani KPK, maka silahkan, bisa dibekukan. Kerja sama PPATK Indonesia dan Malaysia sudah bagus kok," ujarnya. Oleh Pengadilan Tipikor, Khusnul Yakin Payapo dijatuhi hukuman dua tahun lima bulan penjara pada 2 Oktober 2006. Khusnul juga dijatuhi hukuman membayar denda Rp100 juta dan membayar ganti rugi Rp405,3 juta. Khusnul dinyatakan terbukti melakukan pungutan liar yang dilakukan sejak 2003 hingga 2005 dengan cara menaikkan tarif perpanjangan paspor dari tarif resmi yang telah ditetapkan. Tarif resmi ditentukan melalui SK Dubes RI di Malaysia yang mengacu pada PP No 26 Tahun 1999 tentang tarif biaya keimigrasian. Namun, Khusnul diduga menggandakan SK tersebut untuk menaikkan tarif resmi. Korban praktik pungutan liar itu sebagian besar adalah TKI yang berada di Malaysia. Dari hasil perbuatannya itu, menurut keterangan KPK, Khusnul telah meraup Rp12 miliar yang disimpan di dalam rekening pribadinya. Dari Khusnul, KPK telah menyita uang tunai hasil pungutan liar senilai lebih dari Rp1 miliar.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007