Depok (ANTARA News) - Anggota brimob akhirnya memasang dua lapis kawat berduri sepanjang 50 meter di depan pintu gerbang Mako Brimob Kelapa Dua, Jabar, Kamis sore ini. Hanya pintu masuk/keluar saja yang diberi celah. 

Sebelumnya, aparat membubarkan paksa massa pendukung Ahok yang memaksa bertahan di sana, walau telah mendapatkan imbauan untuk segera meninggalkan lokasi. 

Kabag Ops Korps Brimob Kombes Pol Waris Agono mengatakan sesuai Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum, menyampaikan aspirasi di hari-hari besar adalah dilarang. 

"Kan bentuk-bentuk penyampaian pendapat dimuka umum itu ada yang dukungan, ada yang tratikal, ada yang karangan bunga ya segala macem, nah itukan mengganggu, mengganggu umat Budha, mengganggu pengguna jalan di jalan Muhammadiyah. Jadi kita sudah sampaikan, tadi juga sudah ada imbauan dari yang dimaksud, jadi berharap mereka mengerti," papar dia. 

Waris mengatakan aparat akan tetap berjaga di kawasan Mako Brimob untuk mencegah massa berkumpul kembali.

"Pak Ahok juga mau mengimbau para pendukungnya sehingga hak warga masyarakat yang lain itu terlayani dengan baik," kata dia. 


Kendati begitu, sejumlah orang yang mengaku sebagai pendukung Ahok masih saja menyampaikan aspirasinya di kawasan itu. 

Sekitar pukul 18.20 WIB, belasan orang membawa lilin sambil menyanyikan berbagai lagu. Aparat nampak menjaga ketat aksi mereka. 

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017