Yogyakarta (ANTARA News) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, minta aparat penegak hukum menindak tegas pelaku pemotongan dana rekonstruksi korban gempa. "Apa pun alasannya, pemotongan dana rekonstruksi korban gempa tidak dibenarkan," kata Sultan HB X kepada wartawan di Yogyakarta, Selasa. Oleh karena itu, menurut dia, kasus pemotongan dana rekonstruksi korban gempa harus diusut tuntas sesuai hukum yang berlaku. "Kejaksaan dan aparat penegak hukum yang terkait harus memroses secara hukum kasus pemotongan dana rekonstruksi korban gempa," katanya menegaskan. Sebelumnya, warga korban gempa dari berbagai kecamatan di Kabupaten Bantul, DIY mengeluh karena dana rekonstruksi rumah rusak berat dan roboh dipotong oleh oknum petugas. Dana rekonstruksi untuk rumah rusak berat dan roboh sebesar Rp15 juta itu dipotong dengan jumlah yang bervariasi mulai dari Rp300.000 hingga Rp 3juta. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007